Bupati Dharmasraya Tertibkan Distribusi LPG, Sanksi Menanti

persen

bupati-dharmasraya-keluarkan-surat-edaran-atasi-kelangkaan-lpg-3-kg
Bupati Dharmasraya Keluarkan Surat Edaran Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg

Dharmasraya – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menerbitkan surat edaran terkait pengawasan dan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi di wilayahnya. Surat Edaran Nomor 500/14/HET-LPG/Perek & SDA/2026 itu tertanggal 22 Februari 2026.

Annisa menegaskan, kuota LPG 3 kg untuk Dharmasraya tetap 214.000 tabung per bulan. Distribusi juga dilakukan secara kontinu sesuai jadwal.

“Pasokan dari SPBE aman dan tidak ada pembatasan,” ujarnya.

Namun, pemerintah daerah menduga kelangkaan terjadi karena agen dan pangkalan menjual keluar wilayah serta di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dalam surat edaran tersebut, distribusi LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat Dharmasraya kelas bawah, seperti rumah tangga kurang mampu, usaha mikro, dan petani.

“Restoran, hotel, dan usaha menengah ke atas tidak diperkenankan menggunakan LPG bersubsidi,” tegas Annisa.

Setiap pangkalan wajib mendata pengguna dengan mengumpulkan dan mencatat KTP konsumen. Penyaluran 90 persen harus ke end user dan maksimal 10 persen ke pengecer. Seluruh transaksi harus dibuktikan dengan identitas KTP yang sah.

Annisa menegaskan, penjualan tanpa KTP, tidak sesuai data, di atas HET, atau melanggar ketentuan akan dianggap pelanggaran berat. Sanksinya bisa berupa rekomendasi pencabutan izin usaha ke PT Pertamina (Persero) maupun pihak SPBE.

“Kelangkaan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat kecil. Kami sedang mengumpulkan data agen, pangkalan, dan pengecer yang tidak mengikuti aturan. Jika kedapatan melanggar, akan kami beri sanksi tegas,” pungkas Annisa.

Rekomendasi