Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan membuka kembali program MagangHub atau Magang Nasional gelombang keempat pada 4 Juli 2026. Program ini dirancang untuk menjembatani lulusan perguruan tinggi baru dengan kebutuhan industri di berbagai sektor di seluruh Indonesia. Pemerintah menargetkan kuota sebanyak 150.000 peserta untuk mengikuti program magang pada batch kali ini.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam menekan angka pengangguran terdidik serta memberikan pengalaman kerja nyata bagi lulusan baru. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan ditempatkan pada perusahaan mitra yang telah bekerja sama dengan Kemnaker. Selama mengikuti program, peserta berhak mendapatkan uang saku yang nilainya disesuaikan dengan standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi perusahaan penyelenggara.
Bagi calon pelamar yang berminat, proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya melalui platform digital resmi di laman maganghub.kemnaker.go.id. Syarat utama yang harus dipenuhi antara lain berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), serta merupakan lulusan D3, D4, atau S1. Selain itu, pelamar wajib merupakan lulusan baru dengan masa kelulusan maksimal satu tahun terhitung sejak tanggal yang tertera pada ijazah. Perguruan tinggi asal pelamar juga harus terdaftar secara resmi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Setiap calon pendaftar diwajibkan memiliki akun SIAPKerja untuk mengakses sistem pendaftaran. Bagi yang belum memiliki akun, proses registrasi dapat dilakukan melalui portal yang sama sebelum melanjutkan ke tahap pengisian data diri dan pemilihan posisi magang.
Terkait kompensasi, aturan pemberian uang saku mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025. Dana bantuan tersebut akan disalurkan melalui sistem transfer bank langsung ke rekening peserta setiap bulannya selama masa program yang berlangsung paling lama enam bulan. Besaran uang saku yang diterima bersifat proporsional, bergantung pada tingkat kehadiran peserta selama periode kerja dalam satu bulan.
Kemnaker menetapkan kebijakan fleksibel terkait izin sakit, di mana peserta diberikan toleransi hingga tiga hari per bulan tanpa adanya pemotongan uang saku. Namun, apabila izin atau sakit melebihi durasi tersebut, atau terdapat ketidakhadiran tanpa keterangan, maka akan diberlakukan pemotongan otomatis pada nilai uang saku hari tersebut. Ketentuan perpajakan terkait pemberian dana ini juga akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Bagi peserta yang sebelumnya sempat mengikuti seleksi namun belum berhasil, pemerintah mengimbau agar mereka mempersiapkan berkas administrasi lebih awal. Pendaftaran yang dilakukan secara daring ini menuntut ketelitian dalam pengunggahan dokumen agar proses verifikasi berjalan lancar. Dengan kuota yang cukup besar, diharapkan program ini mampu menjadi batu loncatan bagi para lulusan perguruan tinggi untuk memasuki dunia kerja profesional dengan kompetensi yang lebih terasah.























