Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan dua warung makan di Kecamatan Padang Utara pada Jumat (27/2/2026).
Penertiban ini dilakukan karena kedua warung tersebut kedapatan beroperasi dan melayani pelanggan di siang hari selama bulan Ramadan.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan penertiban dilakukan setelah menerima keluhan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas warung makan tersebut.
“Kita mendapatkan keluhan dari masyarakat yang sudah resah adanya warung makan yang beroperasi dan menerima tamu pada siang hari di bulan Ramadan,” ujarnya.
Chandra menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat menuju lokasi.
Dua warung makan yang ditertibkan berlokasi di Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah 6, Kecamatan Padang Utara.
Menurut Chandra, pemilik warung makan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Selain itu, mereka juga melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Nomor: 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 tentang Operasional Usaha dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M.
“Jelas disebutkan dalam SE Wali Kota pada poin 1, pelayanan makan di tempat (dine in) sebelum pukul 16.00 WIB diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum,” tegas Chandra.
Pemilik warung makan yang melanggar aturan tersebut akan dipanggil untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang guna proses lebih lanjut.
Chandra mengimbau seluruh pelaku usaha warung makan di Kota Padang untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku.
“Kita tidak melarang pelaku usaha warung makan untuk buka, tapi tidak dibenarkan memfasilitasi tamunya untuk makan di sana demi menjaga kekhusukan ibadah puasa Ramadan bagi yang menjalankannya,” pungkasnya.





















