Padang – Proyek pembangunan Flyover Sitinjau Lauik di Kota Padang, Sumatera Barat kembali terhambat. Kaum Suku Jambak Bukit Ngalau menghentikan paksa operasional alat berat pada Sabtu (7/3/2026).
Aksi ini dipicu klaim kepemilikan lahan seluas enam hektare yang belum tuntas proses penyelesaiannya.
Perwakilan kaum memutuskan untuk memagari area tanah mereka. Tujuannya, agar alat berat tidak beroperasi semena-mena di tanah ulayat.
Pemagaran ini juga untuk mencegah kejadian serupa terulang. Sebelumnya, upaya penghentian alat berat sempat dilakukan, namun tidak efektif.
Rio Fahmil, kuasa hukum Kaum Suku Jambak Bukit Ngalau, menjelaskan penghentian alat berat dan pemagaran dilakukan karena adanya aktivitas pembersihan lahan.
“Tindakan itu dipicu oleh kegiatan clearing lahan yang dilakukan pihak pelaksana proyek di atas tanah milik klien kami,” ujar Rio, Minggu (8/3/2026).
Rio menambahkan, pihaknya telah mendatangi kantor pelaksana proyek pada Rabu (4/3/2026). Mereka meminta agar perusahaan tidak melakukan pembersihan lahan sebelum proses pembebasan tanah selesai.
Namun, proses pembebasan lahan belum mencapai tahap pelepasan hak. Pihaknya juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan perusahaan untuk melakukan clearing, namun tidak mendapatkan penjelasan.
“Dalam pertemuan itu, perwakilan pelaksana proyek sempat menyampaikan bahwa perusahaan tidak akan melakukan clearing menggunakan alat berat sebelum proses pembebasan tanah selesai,” jelasnya.
Namun, sehari setelah pertemuan, pelaksana proyek justru masih melakukan aktivitas pembersihan lahan di lokasi yang dipersoalkan.
Rio mengingatkan agar perusahaan tidak menjadikan status Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai alasan untuk membenarkan tindakan yang dinilai melanggar hukum.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo sebelumnya mengakui pengerjaan Flyover Sitinjau Lauik sangat lamban akibat terkendala pembebasan lahan. Progres proyek baru mencapai 12 persen.
“Progresnya memang sangat lamban karena pembebasan lahan masih tidak semudah dijanjikan,” ujar Dody saat meninjau proyek pada Kamis (29/1/2026).
Dody meminta pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan BPN untuk segera menyelesaikan pembebasan lahan.





















