AJI Padang Buka Posko, Jurnalis Adukan THR

persen

penuhi-hak-pekerja-media,-aji-padang-luncurkan-posko-pengaduan-thr
Penuhi Hak Pekerja Media, AJI Padang Luncurkan Posko Pengaduan THR

Padang – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja media menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Posko ini menjadi wadah bagi jurnalis yang bermasalah dengan pembayaran THR oleh perusahaan media.

Peluncuran posko dilakukan dalam diskusi publik di Warung Naras, Alai Parak Kopi, Kota Padang, Sabtu (14/3/2026).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat Firdaus Firman dan Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal hadir sebagai narasumber.

Ketua AJI Padang, Novia Harlina, mengatakan pembukaan posko ini adalah bentuk kepedulian organisasi terhadap hak-hak pekerja media.

“Setiap tahun menjelang hari raya, persoalan THR masih menjadi masalah bagi sebagian pekerja media,” kata Novia.

“Ada yang menerima THR tidak tepat waktu, tidak sesuai ketentuan, bahkan tidak menerima sama sekali,” lanjutnya.

Menurutnya, THR adalah hak pekerja yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Perusahaan wajib membayar THR penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

THR wajib diberikan kepada pekerja tetap maupun kontrak yang telah bekerja minimal satu bulan.

Bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, THR setara dengan satu bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak menerima THR secara proporsional.

Ketentuan ini juga berlaku bagi pekerja media dengan status kontributor maupun pekerja lepas.

AJI Padang membuka ruang bagi pekerja media untuk menyampaikan pengaduan terkait THR.

Laporan yang masuk dapat menjadi dasar bagi pekerja untuk melaporkan kasus tersebut ke dinas tenaga kerja.

Pengaduan yang diterima juga akan menjadi bahan pemetaan kondisi ketenagakerjaan di sektor media.

“Bagi AJI, kebebasan pers tidak bisa dilepaskan dari kesejahteraan jurnalis,” tegas Novia.

“Jurnalis yang bekerja tanpa jaminan kesejahteraan yang layak tentu menghadapi berbagai tekanan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” tambahnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat, Firdaus Firman, menegaskan bahwa hak pekerja untuk membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja telah dijamin oleh undang-undang.

Ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Perusahaan tidak boleh menghalangi pekerja membentuk serikat pekerja.

Menurut Firdaus, serikat pekerja penting untuk memperkuat posisi pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya.

“Kalau pekerja berjuang sendiri, perjuangannya bisa lambat dan lemah,” ujarnya.

“Karena itu pekerja perlu bersatu dalam satu wadah, yaitu serikat pekerja, agar memiliki posisi tawar yang lebih kuat,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika terjadi pelanggaran, pekerja dapat melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja untuk dimediasi.

Direktur LBH Pers Padang, Aulia Rizal, mengatakan bahwa regulasi terkait perlindungan pekerja di Indonesia sebenarnya sudah cukup lengkap.

Namun, implementasi di lapangan masih kerap menjadi persoalan.

Menurut Aulia, jurnalis yang menerima upah dan menjalankan pekerjaan atas perintah perusahaan media pada dasarnya memiliki hubungan kerja dan berhak memperoleh perlindungan sesuai peraturan ketenagakerjaan.

“Jurnalis yang menerima upah dan menjalankan perintah kerja dari perusahaan media pada dasarnya adalah pekerja,” kata Aulia.

“Karena itu mereka berhak atas hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kontrak kerja bagi pekerja media untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.

Diskusi yang digelar AJI Padang ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman jurnalis mengenai hak-hak ketenagakerjaan serta mendorong perusahaan media untuk memenuhi kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.

Rekomendasi