Jakarta – Komisi I DPR RI menekankan pentingnya peran Komisi Informasi (KI) Pusat dalam meruntuhkan hambatan akses informasi bagi masyarakat. Fokus utama calon anggota KI Pusat periode 2026-2030 diminta tidak lagi sekadar mengejar kuantitas publikasi, melainkan lebih pada upaya nyata menghilangkan sekat-sekat keterbukaan informasi.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyampaikan arahan tersebut saat memimpin proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
“Tugas KIP bukan menambah publikasi, tapi menghilangkan hambatan atau barrier terhadap keterbukaan informasi. Itu yang paling penting,” tegas Sukamta.
Dalam tahapan seleksi ini, para calon diuji melalui pemaparan visi dan misi selama tujuh menit, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi pendalaman materi oleh fraksi-fraksi di Komisi I. Hasil dari proses ini akan menjadi acuan strategis bagi parlemen dalam menentukan figur yang layak terpilih.
Tercatat sebanyak 19 calon mengikuti tahapan seleksi dari total 21 nama yang diusulkan panitia seleksi. Dua kandidat lainnya, yakni Arya Sandhiyudha dan Sari Wardhani, dipastikan gugur dari proses karena mengundurkan diri.
Pada sesi ketiga uji kelayakan, lima kandidat yang tampil meliputi Rini Purwandari, Rohman Budijanto, Rospita Vici Paulyn, dan Sutarno Bintoro dari unsur masyarakat, serta Susari dari unsur pemerintah.
Setelah seluruh tahapan selesai, Komisi I DPR RI dijadwalkan menggelar rapat internal untuk menetapkan nama-nama anggota terpilih. Sukamta berharap, mereka yang terpilih nantinya mampu menjalankan amanah dengan integritas tinggi demi mewujudkan keterbukaan informasi yang lebih baik.





















