Padang – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menutup perlintasan sebidang liar di Km 12+600 petak jalan Paulima-Indarung, Kamis (9/4/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta melindungi pengguna jalan.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa perlintasan liar selebar dua meter tersebut selama ini kerap dilintasi pejalan kaki. Mengingat tingginya risiko kecelakaan, penutupan dilakukan sebagai bentuk komitmen KAI dalam menjaga keselamatan.
“Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi intensif dengan warga dan instansi terkait,” ujar Reza.
Ia menegaskan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018. Regulasi tersebut mewajibkan pengelolaan perlintasan sebidang sesuai kelas jalan dan kewenangan pemerintah, termasuk melakukan evaluasi berkala yang dapat berujung pada penutupan perlintasan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Proses penutupan ini turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, perwakilan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kota Padang, PT Jasa Raharja Kanwil Sumatera Barat, serta unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat.
Data KAI mencatat, saat ini terdapat 121 perlintasan sebidang resmi dan 156 perlintasan tidak resmi di wilayah operasional Divre II Sumbar. Seluruh titik tersebut terus dievaluasi secara berkelanjutan.
Sepanjang tahun 2025, KAI bersama pemangku kepentingan telah menutup 18 perlintasan liar. Sementara pada 2026, hingga bulan April, sudah ada dua perlintasan liar yang ditutup.
Reza menambahkan, terdapat tiga aspek utama dalam mewujudkan keselamatan di perlintasan kereta api, yakni infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya masyarakat.
Dari sisi infrastruktur, evaluasi dilakukan berkala sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sementara dari sisi penegakan hukum, diperlukan tindakan tegas terhadap pelanggaran, termasuk kewajiban pengguna jalan untuk berhenti saat sinyal kereta api berbunyi.
Padang – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menutup perlintasan sebidang liar di Km 12+600 petak jalan Paulima-Indarung, Kamis (9/4/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya konkret meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa perlintasan liar selebar dua meter tersebut selama ini kerap dilintasi pejalan kaki. Mengingat tingginya risiko kecelakaan, penutupan dilakukan sebagai bentuk komitmen KAI sekaligus tindak lanjut koordinasi dengan warga serta instansi terkait.
Penutupan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan. Aturan tersebut mewajibkan setiap perlintasan dikelola sesuai kelas jalan dan dievaluasi secara berkala.
Hasil evaluasi dapat berupa peningkatan fasilitas keselamatan, pembangunan perlintasan tidak sebidang, hingga penutupan perlintasan yang tidak memenuhi standar keamanan.
Proses penutupan ini turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, perwakilan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kota Padang, PT Jasa Raharja Kanwil Sumatera Barat, Camat Pauh, Lurah Limau Manis Selatan, serta unsur masyarakat setempat.
Hingga saat ini, KAI mencatat terdapat 121 perlintasan sebidang resmi dan 156 perlintasan tidak resmi di wilayah operasional Divre II Sumbar. Seluruh titik tersebut terus dievaluasi secara berkala.
Sepanjang 2025, KAI bersama pemangku kepentingan telah menutup 18 perlintasan liar. Sementara pada 2026, hingga April





















