Hakim Tunda Sidang Korupsi Chromebook Usai Nadiem Absen

persen

sidang-korupsi-chromebook-ditunda,-nadiem-makarim-dan-tim-kuasa-hukum-absen-di-pengadilan-tipikor
Sidang Korupsi Chromebook Ditunda, Nadiem Makarim dan Tim Kuasa Hukum Absen di Pengadilan Tipikor

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang menyeret Nadiem Anwar Makarim. Penundaan terjadi setelah terdakwa dan tim kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tetap berjalan meski hanya dihadiri jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung. Alasan absennya tim penasihat hukum Nadiem tidak dijelaskan ke majelis hakim.

“Kami penuntut umum telah hadir, namun penasihat hukum tidak hadir,” ujar jaksa dalam persidangan.

Nadiem juga tidak dibawa ke ruang sidang karena disebut sedang sakit, meski berada di ruang tahanan pengadilan.

Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah kemudian memutuskan menunda sidang hingga Senin (27/4). Agenda yang semula dijadwalkan adalah pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Dalam dakwaan, pengadaan perangkat teknologi itu disebut tidak sesuai perencanaan dan melanggar prinsip pengadaan. Nadiem diduga menjalankan perbuatan itu bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang hingga kini masih buron.

Rincian kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak memberi manfaat.

Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Gojek Indonesia. Sebagian dana itu disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Sementara itu, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 mencatat Nadiem memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Rekomendasi