Khalid Basalamah Serahkan Rp8,4 Miliar ke KPK, Begini Duduk Perkaranya

persen

Jakarta – Ustaz Khalid Basalamah telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4). Dalam agenda tersebut, ia mengklarifikasi pengembalian dana sebesar Rp 8,4 miliar yang sempat diterima biro travel miliknya terkait sengkarut pembagian kuota haji.

Khalid menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari PT Muhibbah yang menawarkan keberangkatan haji kepada travel miliknya. Ia mengaku tidak mengetahui sumber maupun peruntukan awal dana tersebut hingga pihak penyidik KPK memberikan keterangan bahwa uang itu berkaitan dengan visa bermasalah.

“Pada saat dikembalikan, kami tidak tahu itu uang apa. Begitu KPK memanggil dan menjelaskan ada aliran uang dari visa, kami langsung mengembalikan uang tersebut. Kami tidak menyimpannya sama sekali karena dalam kasus ini, posisi kami adalah korban,” ujar Khalid kepada media setelah pemeriksaan.

Ia juga menegaskan tidak pernah melakukan interaksi atau transaksi ilegal dengan pihak Kementerian Agama terkait kasus ini. Khalid menyebut namanya hanya tercantum sebagai jemaah di PT Muhibbah, dan ia sama sekali tidak mengenal mantan Menteri Agama beserta staf khusus yang terlibat dalam kasus tersebut.

Menanggapi pengembalian dana tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengembalian uang dari Khalid Basalamah serta sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lainnya. KPK saat ini tengah mendalami dugaan praktik pengaturan kuota haji tambahan.

“KPK mengimbau asosiasi atau PIHK lain yang belum mengembalikan dana agar bersikap kooperatif mengikuti langkah saksi yang sudah lebih dulu memberikan keterangan. Penyidik akan terus menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang belum tersentuh,” tegas Budi.

Sebelumnya, pihak KPK telah mengungkap adanya dugaan setoran uang percepatan keberangkatan sebesar USD 2.400 per kuota. Skema ini diduga digunakan agar jemaah dapat berangkat di tahun yang sama, yang dalam kasus ini melibatkan sekitar 120 jemaah dari pihak Khalid.

Kasus korupsi kuota haji ini telah menetapkan empat orang tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik korupsi ini merugikan negara hingga Rp 622 miliar.

Rekomendasi