Jakarta – DPR RI telah mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang, yang sekaligus mulai mengatur jam kerja dan upah pekerja rumah tangga (PRT). Ketentuan rinci aturan itu nantinya akan dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan besaran upah PRT tidak ditetapkan sebagai upah minimum, melainkan disepakati langsung oleh pekerja dan pemberi kerja.
“Soal upah nanti diatur oleh kedua belah pihak. Jadi ini mereka bukan termasuk upah minimum. Mereka akan bersepakat seperti apa (nanti besaran upahnya),” ujar Afriansyah dalam video YouTube CNN Indonesia berjudul “Janji Perlindungan dalam UU PPRT: Realita Atau Sekadar Wacana?”, dikutip Kamis (23/4).
Selain upah, pemerintah juga akan mengatur jam kerja PRT melalui aturan turunan. Afriansyah menjelaskan, ketentuan itu membedakan pekerja penuh waktu yang tinggal di rumah pemberi kerja dengan pekerja paruh waktu yang datang pagi dan pulang sore.
Menurut dia, pengaturan ini dibuat untuk mencegah praktik kerja berlebihan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap PRT.
Ia juga menyebut aturan turunan akan mengatur waktu ibadah pekerja rumah tangga agar ada kepastian bagi mereka untuk menjalankan kewajiban agama, termasuk ketika pemberi kerja memiliki latar belakang kepercayaan yang berbeda.
Selain itu, undang-undang ini menetapkan batas usia minimal PRT, yakni 18 tahun. Bagi pekerja yang sudah lebih dulu bekerja sebelum aturan berlaku, akan ada masa penyesuaian.
Pemberi kerja juga diwajibkan melaporkan PRT yang tinggal di rumah mereka kepada RT/RW setempat. Data tersebut nantinya akan dipantau oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Majikan atau pemberi kerja itu wajib melaporkan sesuai dengan data sensus siapa yang berada di rumah itu untuk yang bekerja penuh waktu,” kata Afriansyah.
Sejumlah ketentuan penting tertuang dalam undang-undang baru ini, mulai dari syarat perekrutan, jaminan sosial, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.
Calon PRT wajib berusia minimal 18 tahun saat direkrut. Syarat lain yang harus dipenuhi adalah memiliki KTP elektronik dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Jika melalui jalur tidak langsung, perekrutan dilakukan lewat Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Dalam skema itu, PRT berhak memperoleh perjanjian kerja sama penempatan yang memuat identitas para pihak, hak dan kewajiban, lingkup tugas, jaminan upah, serta jaminan penempatan.
Aturan juga memuat 14 hak PRT, termasuk hak menjalankan ibadah, bekerja dalam waktu yang manusiawi, menerima upah, cuti, dan waktu istirahat. PRT juga berhak atas tunjangan hari raya, jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bantuan sosial dari pemerintah pusat.
Untuk jaminan sosial kesehatan, bantuan iuran dapat ditanggung pemerintah pusat atau daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika PRT tidak termasuk penerima bantuan, iuran ditanggung pemberi kerja dan diketahui RT/RW.
Sedangkan jaminan sosial ketenagakerjaan sepenuhnya ditanggung pemberi kerja. Namun, aturan tidak merinci lebih lanjut besaran hak jaminan sosial tersebut.
“Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h ditanggung Pemberi Kerja sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja,” demikian bunyi Pasal 16 ayat 4.
Undang-undang ini juga mengatur pelatihan vokasi bagi calon PRT dan PRT. Pelatihan dapat diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian atau dinas terkait, serta pihak swasta.
Pelatihan tersebut bertujuan membekali kompetensi kerja, alih kompetensi, maupun peningkatan kemampuan kerja dalam lingkup pekerjaan kerumahtanggaan.
Biaya pelatihan vokasi bagi calon PRT yang mengikuti pelatihan lewat pihak swasta ditanggung P3RT atau penyalur. Sementara untuk PRT, biaya pelatihan menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
“Pembiayaan Pelatihan Vokasi bagi calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) dan ayat (7) tidak dibebankan kepada calon PRT dan PRT,” bunyi Pasal 24.
Di sisi lain, P3RT sebagai perusahaan penyalur pekerja rumah tangga wajib memiliki izin usaha dari pemerintah. Pasal 28 juga melarang P3RT memotong upah, memungut biaya dengan alasan apa pun dari calon PRT, serta menahan dokumen milik PRT.
P3RT juga dilarang menempatkan PRT di badan usaha atau lembaga yang bukan milik perorangan, serta memaksa PRT tetap terikat perjanjian penempatan setelah masa penempatan berakhir. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.
UU PPRT juga menyiapkan mekanisme penyelesaian perselisihan antara PRT, pemberi kerja, dan P3RT atau penyalur. Jalur utama yang dianjurkan adalah musyawarah mufakat.
Jika musyawarah gagal, penyelesaian dapat ditempuh melalui RT/RW, lalu diteruskan ke instansi pemerintahan terkait atau bidang ketenagakerjaan sebagai mediator. Keputusan mediator bersifat final dan mengikat.
“Mediator harus menangani dan menyelesaikan Perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima; Selain anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mediator dapat mengeluarkan keputusan,” bunyi Pasal 32 ayat 3 dan 4.




















