Merauke – Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan kapal yang beroperasi di Merauke tidak memakai trawl atau pukat harimau, melainkan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) yang masih diperbolehkan dengan pengaturan ketat.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengatakan penggunaan JHUB hanya bisa dilakukan di wilayah tertentu yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” ujarnya.
Latif menjelaskan kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 yang melarang penggunaan trawl karena berpotensi merusak lingkungan.
Meski begitu, JHUB tetap diizinkan selama memenuhi spesifikasi teknis serta pembatasan area berdasarkan titik koordinat.
Ia juga menegaskan pelaku usaha wajib memperhatikan keberadaan nelayan lain agar tidak memicu konflik di lapangan.
Di Merauke, penolakan terhadap kapal itu sebelumnya datang dari nelayan yang tergabung dalam HNSI Merauke. Mereka khawatir alat tangkap tersebut akan mengganggu hasil tangkapan mereka.
KKP pun mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi informasi yang tidak benar terkait penggunaan alat tangkap itu.
Kapal milik PT Tri Kusuma Graha disebut belum bisa beroperasi karena belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Surat Izin Penangkapan Ikan.
KKP memastikan setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan di lapangan dilakukan secara terpadu bersama aparat pengawas perikanan, TNI AL, dan penegak hukum untuk memastikan aturan benar-benar dipatuhi.
Selain itu, KKP membuka ruang dialog dengan nelayan untuk mencegah kesalahpahaman dan menghindari konflik antara nelayan dan pelaku usaha.




















