Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan emas seberat 190 kilogram senilai sekitar Rp502 miliar di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (27/4). Penindakan ini sekaligus menekan potensi kerugian negara hingga Rp41 miliar.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 60,3 kilogram perhiasan emas dan 130,262 kilogram koin emas dalam operasi tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penggagalan itu merupakan bagian dari upaya menjaga penerimaan negara. Ia menyebut operasi berjalan berkat kerja sama lintas instansi dan informasi dari masyarakat.
“Atas informasi tersebut petugas melakukan langkah-langkah pemeriksaan sehingga kita bisa menggagalkan upaya penyelundupan emas sebanyak 190 kg, kalau dirupiahkan sekitar Rp500 miliar,” ujar Djaka.
Ia menjelaskan, informasi awal yang diterima menyebut ada pesawat carter yang kerap digunakan untuk mengirim emas secara ilegal tanpa dokumen ekspor yang sah.
Di sisi lain, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Priyono Triatmojo mengatakan penindakan bermula dari laporan rencana pengiriman enam koli paket berisi perhiasan dan koin emas yang diduga tidak dicantumkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
“Barang tersebut rencananya akan diangkut menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR yang dijadwalkan tinggal landas pada pukul 14.30 WIB,” kata Priyono.
Hasil pemeriksaan menunjukkan enam koli itu berisi 611 gelang emas dengan berat total 60,3 kilogram senilai US$8,94 juta, serta 2.971 koin emas seberat 130,262 kilogram senilai US$19,40 juta. Total nilai seluruh barang mencapai US$28,34 juta atau setara Rp502 miliar.
Dalam kasus ini, DJBC bersama kepolisian juga mengamankan empat orang yang diduga terlibat, yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP.





















