Kemenhub Audit Kembali Keselamatan Operasional Green SM

persen

kemenhub-audit-standar-keselamatan-green-sm-buntut-kecelakaan-kereta
Kemenhub Audit Standar Keselamatan Green SM Buntut Kecelakaan Kereta

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaudit ulang standar keselamatan operasional taksi listrik Green SM setelah satu unit armadanya diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada tabrakan KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur.

Langkah itu diambil usai Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memanggil manajemen Green SM untuk meminta klarifikasi pada Selasa (28/4), sehari setelah insiden yang menewaskan 15 orang dan melukai puluhan penumpang tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menelusuri peran taksi Xanh SM, mulai dari aspek perizinan, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan operasional angkutan umum.

“Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum,” ujar Aan dalam keterangan resmi di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta, Selasa (28/4).

Aan menegaskan pendalaman tetap dilakukan meski kendaraan taksi berpelat B 2864 SBX itu tercatat telah terdaftar di aplikasi Siprajab dan masih memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026.

Kendaraan tersebut juga tercatat resmi beroperasi sebagai layanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek. Di sisi lain, Green SM disebut telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dengan masa berlaku lima tahun.

Namun, Aan menekankan pemeriksaan tidak berhenti pada kelengkapan dokumen.

“Kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” kata Aan.

Kemenhub, kata dia, juga akan menelusuri kemungkinan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum serta PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Jika pelanggaran ditemukan, pemerintah membuka peluang menjatuhkan sanksi administrasi, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, sampai pencabutan izin operasional.

“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proporsional sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Aan menambahkan, hasil pemeriksaan menyeluruh atas keterlibatan Green SM akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah berikutnya.

Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan dan memeriksa sopir taksi Green SM. Kendaraan yang dikemudikannya diduga mengalami korsleting listrik di perlintasan sebidang tanpa palang pintu dekat Bekasi Timur.

Berdasarkan penjelasan Korlantas Polri, mobil listrik itu tertemper KRL relasi Cikarang-Jakarta sehingga mengganggu perjalanan kereta dan memicu proses evakuasi di lintasan.

Di tengah jalur yang masih terganggu, satu rangkaian KRL lain dihentikan di peron Stasiun Bekasi Timur. Namun, KA Argo Bromo Anggrek relasi Jakarta-Surabaya yang melaju dari belakang tidak sempat berhenti penuh dan akhirnya menabrak KRL yang sedang berhenti.

Polisi menyebut salah satu faktor yang kini didalami adalah dugaan kurangnya informasi dan koordinasi antar pihak setelah insiden awal di perlintasan. Saat itu, Argo Bromo Anggrek melaju dengan kecepatan sekitar 110 kilometer per jam.

Sementara itu, Green SM Indonesia sebelumnya menyatakan telah menyerahkan informasi yang relevan kepada pihak berwenang dan mendukung penuh proses investigasi yang sedang berlangsung.

Rekomendasi