Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan kepada mantan Konsultan Mendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Hakim anggota Sunoto menegaskan bahwa vonis ini tidak akan menjadi preseden buruk bagi profesi konsultan di Indonesia. Menurut majelis hakim, keahlian profesional tidak boleh dijadikan tameng untuk menyalahgunakan wewenang.
Sunoto menjelaskan, posisi Ibam dalam kasus tersebut bukan sebagai konsultan independen, melainkan sebagai pimpinan teknisi yang berada dalam jaringan kekuasaan. Keputusan ini, lanjutnya, justru menjadi bentuk perlindungan hukum bagi para profesional muda yang bekerja dengan integritas agar tidak dikriminalisasi secara sembarangan.
“Putusan ini menegaskan bahwa profesional muda yang bekerja dengan integritas justru dilindungi hukum dari konstruksi pemidanaan yang sembarangan,” ujar Sunoto saat persidangan, Selasa (12/5).
Berbeda dengan pandangan hakim, Ibam tetap bersikeras bahwa vonis tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi konsultan. Ia merasa bahwa tingginya kompetensi seorang konsultan kini berisiko tinggi menghadapi kriminalisasi, yang menurutnya dapat membuat generasi muda enggan membantu negara.
“Saya tegas bilang sekali lagi, kasus ini tetap sebuah kriminalisasi bagi saya,” ungkap Ibam usai sidang.
Sebelumnya, Ibam sempat menyatakan bahwa kasus ini telah menimbulkan keresahan di kalangan jutaan konsultan di tanah air. Ia menduga kebijakan pemberantasan korupsi telah digunakan sebagai alat kriminalisasi, terutama pada proses kebijakan pengadaan laptop yang ia nilai tidak didasari niat jahat.
Vonis yang diterima Ibam ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta majelis hakim memberikan hukuman penjara selama 15 tahun serta denda Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.























