Pengadilan Tetap Sita Harta Rp16,9 Miliar Meski Ibam Tak Rugikan Negara

persen

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan kepada mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief atau Ibam, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara.

Hakim Ketua Purwanto S Abdullah dalam persidangan, Selasa (12/5), menyatakan Ibam terbukti bersalah karena memperkaya pejabat di Kemendikbudristek serta pihak swasta dalam proyek pengadaan tersebut. Kendati demikian, hakim tidak memerintahkan Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar seperti yang dituntut jaksa.

Majelis hakim menilai bahwa berdasarkan fakta persidangan, Ibam tidak terbukti memperkaya diri sendiri dari proyek tersebut. Hakim menerima argumentasi penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa dana Rp 16,9 miliar yang disita jaksa sebenarnya berasal dari kepemilikan saham Ibam saat bekerja di PT Bukalapak.com Tbk (BUKA).

Meski tidak diperintahkan membayar uang pengganti, hakim memutuskan untuk tetap menyita harta senilai Rp 16,9 miliar milik Ibam yang sebelumnya telah diblokir. Menurut Purwanto, penyitaan tersebut dilakukan sebagai langkah yuridis dalam skema tindak pidana pencucian uang maupun perampasan aset.

Dalam pembelaannya, Ibam sempat mengungkapkan bahwa nilai aset saham tersebut tidak bersifat riil. Saat saham Bukalapak melantai di bursa pada 2021, ia tidak bisa langsung mencairkannya karena adanya periode penguncian selama 8 bulan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ibam menjelaskan bahwa ketika masa penguncian berakhir, harga saham Bukalapak telah mengalami penurunan drastis. Ia mengaku telah menggunakan sebagian dana tersebut untuk menutupi biaya hidup, biaya hukum, hingga biaya kesehatan karena harga saham yang terus merosot hingga ia kehilangan pekerjaan pada 2024.

Rekomendasi