Kemenhub Menanti Investigasi KNKT Terkait Penyebab Kecelakaan Bus ALS

persen

Musi Rawas Utara – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan indikasi pelanggaran berat yang dilakukan operator bus Antar Lintas Sumatera (ALS) pasca kecelakaan maut dengan truk tangki di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Bus tersebut diketahui telah beroperasi tanpa izin sejak 4 November 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil investigasi resmi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta penyelidikan kepolisian. Meski data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) bus tersebut masih berlaku hingga 11 Mei 2026, temuan di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan dokumen.

Aan menjelaskan, pemeriksaan fisik kendaraan menemukan adanya perbedaan nomor rangka yang mengindikasikan praktik pemalsuan nomor polisi pada bus bernomor polisi BK 7778 DL tersebut. Dugaan pelanggaran ini mencakup pemalsuan dokumen perjalanan hingga pengoperasian kendaraan dengan izin trayek yang sudah kedaluwarsa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 Pasal 102, operator bus terancam sanksi administratif berat. Sanksi yang menanti mulai dari pembekuan izin selama enam hingga 12 bulan, hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan umum secara permanen. Pihak Kemenhub akan melakukan audit inspeksi menyeluruh terhadap perusahaan terkait.

Data manifes mencatat bus tersebut sempat singgah di Terminal Tipe A Batay, Lahat, dengan tujuan Medan. Saat bertolak dari Terminal Lubuklinggau, bus mengangkut 18 orang yang terdiri dari 14 penumpang dan empat kru. Kecelakaan tragis ini menelan belasan korban jiwa, baik dari penumpang bus maupun kru truk tangki.

Saat ini, kepolisian masih terus berupaya mengidentifikasi 16 jenazah korban, termasuk seorang anak-anak. Sebanyak 15 sampel antemortem dari keluarga telah dikumpulkan untuk mempermudah proses identifikasi jenazah di rumah sakit.

Rekomendasi