Satpol PP Padang Bongkar Lapak PKL di Trotoar

persen

satpol-pp-padang-bongkar-lapak-pkl-di-sejumlah-titik
Satpol PP Padang Bongkar Lapak PKL di Sejumlah Titik

Padang – Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan lapak pedagang kaki lima yang masih menggunakan trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum di sejumlah titik wilayah kota, Rabu (13/5/2026).

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap bangunan dan lapak yang melanggar aturan penggunaan ruang publik. Petugas masih menemukan pedagang yang nekat berjualan di area terlarang meski sebelumnya sudah diberi peringatan.

Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan pelanggaran serupa masih terus muncul di beberapa lokasi. “Masih ditemukan pedagang yang menggunakan trotoar, badan jalan hingga fasilitas umum untuk berjualan di sejumlah titik,” katanya.

Operasi dimulai pukul 09.30 WIB dan dipimpin jajaran Bidang Ketertiban Umum bersama personel gabungan Satpol PP Kota Padang.

Sejumlah lokasi menjadi sasaran penertiban, di antaranya Jalan Teuku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh. Thamrin, Gang Berita Pasar Raya, hingga Selasar Pasar Raya.

Chandra menjelaskan, petugas sebelumnya sudah turun melakukan pengawasan dan memberikan teguran. Namun, lapak serta perlengkapan dagang tetap kembali ditempatkan di area yang dilarang.

“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan rutin yang telah dilakukan sebelumnya. Namun, masih ditemukan lapak dan perlengkapan pedagang yang kembali ditempatkan di lokasi yang dilarang,” kata Chandra.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari payung, baliho, timbangan besi, rak kayu, rak baja, keranjang buah, kursi, hingga perlengkapan dagangan lainnya. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada PPNS Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.

Chandra menegaskan, langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan fasilitas publik dapat digunakan masyarakat sebagaimana mestinya.

Ia juga mengimbau pedagang agar tidak lagi memanfaatkan trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum untuk berjualan. “Kami terus mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan trotoar, badan jalan maupun fasilitas umum untuk berjualan. Penertiban ini dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama,” tutupnya.

Rekomendasi