Jakarta – Perjanjian perdagangan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-CA CEPA) menjadi instrumen strategis pemerintah untuk mengamankan akses ekspor nasional ke kawasan Amerika Utara di tengah ketidakpastian geopolitik global. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, Kanada berperan sebagai pintu masuk utama bagi produk Indonesia ke pasar Amerika Utara yang mencakup sekitar 500 juta jiwa. Selain itu, posisi Kanada dinilai krusial sebagai jalur distribusi bernilai di tengah dinamika tarif yang diterapkan Amerika Serikat.
“I-CA CEPA memberikan keuntungan signifikan bagi Indonesia, mulai dari penghapusan tarif hingga pengurangan hambatan perdagangan. Perjanjian ini juga menjadi upaya diversifikasi pasar ekspor guna mengurangi ketergantungan terhadap mitra dagang tradisional,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (19/5/2026).
Secara teknis, Indonesia mendapatkan penghapusan tarif sebesar 90,55 persen untuk 6.573 pos tarif produk unggulan. Sebaliknya, Kanada menerima penghapusan tarif sebesar 85,54 persen untuk 9.764 pos tarif Indonesia.
Sektor jasa dan ekonomi digital juga mendapatkan perhatian besar dalam kesepakatan ini. I-CA CEPA membuka akses mobilitas bagi tenaga profesional Indonesia, seperti arsitek, insinyur, tenaga kesehatan, dan pakar teknologi informasi. Di sisi digital, kedua negara menyepakati kerja sama perlindungan data pribadi serta fasilitasi perdagangan elektronik.
Budi menilai hubungan dagang kedua negara sangat komplementer karena tidak memicu persaingan langsung dengan industri domestik. Produk Indonesia dinilai sangat diminati oleh konsumen Kanada yang memiliki daya beli tinggi dengan PDB per kapita mencapai US$ 65.000. Preferensi pasar Kanada terhadap produk alami, halal, dan ramah lingkungan dianggap selaras dengan komoditas unggulan tanah air.
Kinerja perdagangan bilateral sendiri terus menunjukkan tren positif. Pada 2025, total perdagangan barang kedua negara menyentuh angka US$ 4,36 miliar, meningkat dari US$ 3,57 miliar pada tahun sebelumnya. Ekspor jasa Indonesia juga mencatatkan surplus sebesar US$ 102,92 juta pada 2024.
Perjanjian I-CA CEPA merupakan hasil dari 10 putaran perundingan yang berlangsung selama 2 tahun 8 bulan. Negosiasi yang dimulai pada 21 Juni 2021 tersebut resmi ditandatangani di Ottawa, Kanada, pada 24 September 2025. Pemerintah memastikan proses tersebut tetap mengedepankan kepentingan nasional serta memperkuat sektor UMKM dalam negeri.





















