Bandung – Mahasiswa didorong menjadi garda terdepan dalam memerangi praktik keuangan ilegal dan penyalahgunaan data pribadi di era digital. Langkah ini diambil mengingat tingginya kerentanan generasi muda terhadap jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal serta investasi bodong yang marak terjadi saat ini.
Upaya tersebut diwujudkan melalui “Dialog Publik Penguatan Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan” yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama FISIP Universitas Pasundan, Selasa (28/4). Forum ini membedah urgensi literasi hukum bagi mahasiswa agar mereka tidak hanya mampu melindungi diri sendiri, tetapi juga menjadi agen perubahan di masyarakat.
Asisten Deputi Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Kemenko Perekonomian, Ismariny, menekankan bahwa pertumbuhan transaksi digital harus dibarengi dengan ekosistem yang aman. Menurutnya, penguatan perlindungan konsumen menjadi kunci agar aktivitas ekonomi tetap berjalan sehat dan berkelanjutan.
“Peningkatan literasi dan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa menjadi penting agar mereka tidak hanya mampu melindungi diri sendiri, tetapi juga berperan sebagai agen perubahan dalam menyebarluaskan pemahaman perlindungan konsumen di masyarakat,” ujar Ismariny.
Dalam diskusi tersebut, isu perlindungan data pribadi menjadi sorotan utama para peserta. Mahasiswa mempertanyakan mekanisme pengawasan ketat terhadap pelaku usaha jasa keuangan serta langkah konkret penindakan jika terjadi kebocoran data yang merugikan nasabah.
Wakil Dekan Bidang Riset, Inovasi, Pengabdian kepada Masyarakat, Kerjasama dan Dana Usaha FISIP Universitas Pasundan, Ida Hindarsyah, menyambut baik inisiatif ini. Ia berharap dialog tersebut mampu membangun komunitas akademik yang memiliki kesadaran tinggi terhadap hak-hak konsumen.
“Dialog ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada civitas akademika mengenai pentingnya perlindungan konsumen yang tidak hanya didukung regulasi kuat, tetapi juga diimplementasikan secara efektif,” ungkap Ida.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pakar, di antaranya perwakilan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, akademisi Universitas Padjadjaran, serta Otoritas Jasa Keuangan. Para narasumber mengupas tuntas tantangan di era digital, mulai dari praktik predatory lending hingga mekanisme penyelesaian sengketa keuangan.
Dialog ini dihadiri oleh berbagai elemen, mulai dari perwakilan kementerian, pemerintah daerah di Jawa Barat, hingga civitas akademika dari sejumlah perguruan tinggi di Bandung. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem jasa keuangan yang lebih transparan dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.




















