DPR Dorong Penerima Beasiswa LPDP Mengabdi di Daerah 3T

persen

dpr-usul-penerima-lpdp-bidang-kesehatan-ditugaskan-di-daerah-3t
DPR Usul Penerima LPDP Bidang Kesehatan Ditugaskan di Daerah 3T

Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) didorong untuk memperketat aturan penempatan bagi penerima beasiswa di bidang kesehatan. Langkah ini dinilai krusial untuk mengatasi krisis tenaga medis di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Anggota Komisi XI DPR RI, Anna Muawanah, menekankan bahwa pembangunan infrastruktur rumah sakit di berbagai daerah akan sia-sia tanpa ketersediaan dokter yang memadai. Menurutnya, ketimpangan distribusi tenaga medis antara Pulau Jawa dan wilayah luar Jawa masih menjadi persoalan serius yang harus segera dibenahi.

“Kita punya ketimpangan SDM antara Jawa dan luar Jawa, termasuk juga soal kesehatan. Rumah sakit mudah dibangun, tetapi tenaga dokternya itu sangat-sangat sulit,” ujar Anna dalam rapat bersama Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/5).

Anna menyoroti fenomena banyaknya tenaga kesehatan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kerap mengajukan pindah tugas sebelum masa baktinya berakhir. Ia berharap skema beasiswa LPDP ke depan dapat mewajibkan penerimanya untuk mengabdi di wilayah 3T sebagai bentuk komitmen nasional.

“Bisakah ke depan misal ada semacam komitmen mereka siap ditempatkan berapa tahun di wilayah 3T? Harus itu pak,” tegasnya. Ia juga meminta agar pihak pengelola melakukan pengawasan berkala guna memastikan para penerima beasiswa benar-benar menjalankan kewajiban pengabdiannya di lokasi penempatan.

Menanggapi usulan tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama LPDP, Yon Arsal, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah menerapkan skema serupa, khususnya bagi penerima beasiswa dokter spesialis.

Yon menyebutkan bahwa LPDP telah menjalin kerja sama dengan sejumlah rumah sakit daerah, terutama di wilayah afirmasi yang mengalami kekurangan tenaga spesialis. Dalam perjanjian tersebut, para penerima beasiswa diwajibkan kembali ke daerah asal untuk bertugas setelah menyelesaikan masa studinya.

“Terhadap dokter spesialis memang saat ini ada perjanjian kita dengan rumah sakit daerah karena ini dari daerah afirmasi dan daerah yang rumah sakitnya dokter spesialisnya kurang. Jadi nanti mereka harus kembali ke daerah masing-masing,” pungkas Yon.

Rekomendasi