Medan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menyoroti ketidakwajaran harga minyak goreng curah di sejumlah pasar tradisional Kota Medan yang konsisten berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan pemantauan di Pasar Sei Sikambing dan Pasar Petisah, harga komoditas tersebut menembus angka Rp21.000 per kilogram, jauh melampaui ketetapan pemerintah sebesar Rp15.500 per kilogram.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, menyatakan bahwa fenomena harga yang bertahan tinggi dalam waktu lama ini mengindikasikan adanya potensi masalah pada rantai pasok dan distribusi di tingkat hilir.
“Harga minyak goreng curah justru bertahan tinggi secara relatif stabil di atas harga acuan. Kondisi ini perlu dicermati, terutama dari sisi efisiensi rantai pasok dan distribusi di tingkat hilir,” ujar Ridho, Selasa (26/5).
Selain minyak goreng curah, KPPU juga menemukan praktik penjualan Minyakita di luar pasar yang melampaui HET Rp15.700 per liter. Di luar jaringan mitra resmi, harga minyak goreng kemasan tersebut dilaporkan melonjak hingga Rp20.000 per liter.
Di sisi lain, KPPU turut memantau lonjakan harga cabai merah keriting yang kini mencapai Rp60.000 hingga Rp70.000 per kilogram. Berbeda dengan minyak goreng, Ridho menilai kenaikan harga cabai lebih dipicu oleh tekanan pasokan jangka pendek atau faktor musiman.
“Kami mencermati dua pola yang berbeda, yakni lonjakan harga cabai merah yang lebih mencerminkan tekanan pasokan jangka pendek, serta harga minyak goreng curah yang bertahan tinggi secara relatif stabil di atas harga acuan,” jelasnya.
Meski menyoroti dua komoditas tersebut, KPPU memastikan bahwa secara umum harga bahan pokok lainnya di Kota Medan masih terkendali. Komoditas seperti beras, telur ayam, daging, serta bawang terpantau stabil dengan distribusi yang berjalan normal.
Ridho menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi pola distribusi pangan guna memastikan tidak ada hambatan yang merugikan masyarakat. KPPU berkomitmen menjaga agar struktur pasar tetap sehat dan efisien, sehingga kenaikan harga hanya terjadi karena faktor fundamental pasar yang wajar.






















