Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak mengetahui perihal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha 1447 Hijriah. Purbaya menyatakan hal tersebut usai melaksanakan salat Idul Adha di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026.
Terkait sumber dana pengadaan sapi kurban yang dikabarkan menelan biaya sekitar Rp 100 miliar tersebut, Purbaya menyarankan agar masyarakat menanyakannya kepada Kementerian Sekretariat Negara. Ia menduga pendanaan tersebut tidak menggunakan kas negara. “Tanya Mensesneg, tapi rasanya pakai uang mereka sendiri,” ucapnya.
Pernyataan Purbaya berbeda dengan keterangan Wakil Menteri Sekretariat Negara, Juri Ardiantoro, yang sebelumnya mengonfirmasi bahwa dana pembelian sapi kurban tersebut memang bersumber dari APBN. Juri menyebut anggaran tersebut diambil dari pos bantuan kemasyarakatan presiden.
“Sumber anggarannya dari APBN melalui anggaran bantuan presiden, bantuan kemasyarakatan Presiden,” jelas Juri di Istana Kepresidenan, Selasa, 26 Mei 2026.
Menurut Juri, sebanyak 1.098 ekor sapi kurban tersebut telah didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia dengan skema pembagian yang berbeda. Sebanyak 598 ekor sapi disalurkan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten/kota. Sementara 500 ekor sapi sisanya diserahkan kepada lembaga pendidikan, pondok pesantren, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama.
Juri merinci bahwa setiap daerah menerima minimal satu ekor sapi. Namun, sebanyak 46 kabupaten/kota menerima dua ekor sapi karena terkendala ketersediaan hewan kurban dengan bobot standar yang disyaratkan, yakni antara 800 kilogram hingga 1,3 ton. Harga sapi tersebut pun bervariasi menyesuaikan bobot serta lokasi pengadaannya.
























