BPS Meluruskan Cara Menghitung Standar Garis Kemiskinan Nasional

persen

bps-luruskan-polemik-angka-rp20-ribu-per-hari-untuk-ukur-kemiskinan
BPS Luruskan Polemik Angka Rp20 Ribu per Hari untuk Ukur Kemiskinan

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa standar garis kemiskinan di Indonesia tidak tepat jika hanya diukur berdasarkan pengeluaran individu sebesar Rp20 ribu per hari. Angka tersebut dinilai sebagai bentuk salah tafsir masyarakat terhadap data statistik yang dirilis pemerintah.

Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa garis kemiskinan seharusnya dipahami dalam konteks rumah tangga, bukan perorangan. Menurutnya, kebutuhan dasar seperti tempat tinggal, listrik, hingga konsumsi pangan dilakukan secara kolektif dalam satu keluarga.

“Jadi waktu kita menerjemahkan garis kemiskinan, sekali lagi bahwa garis kemiskinan itu harus dibaca dalam konteks rumah tangga. Jadi kalau ditanya berapa batas garis kemiskinan per rumah tangga, yaitu Rp3 juta,” ujar Amalia.

Berdasarkan data per September 2025, rata-rata garis kemiskinan nasional tercatat sebesar Rp641.443 per kapita per bulan, atau setara dengan Rp3.053.269 per rumah tangga setiap bulannya. Amalia menekankan bahwa angka Rp20 ribu yang ramai diperdebatkan merupakan hasil pembagian kasar yang tidak mencerminkan realitas ekonomi rumah tangga.

Ia merinci bahwa standar garis kemiskinan mencakup pemenuhan kebutuhan dasar minimum, yang terdiri dari 75 persen kebutuhan makanan dan minuman, serta 25 persen kebutuhan non-makanan. Kebutuhan non-makanan ini meliputi biaya listrik, air, sewa rumah, hingga perlengkapan kebersihan.

“Kebutuhan manusia dalam sebulan itu kan tidak hanya makanan saja, tetapi juga ada kebutuhan yang non-makanan. Seperti listrik, air, sewa rumah, kebutuhan untuk membersihkan badan, kebutuhan untuk mencuci baju, dan lain-lain,” tambahnya.

Amalia berharap penjelasan ini dapat mengakhiri perdebatan publik mengenai standar kemiskinan. Ia menegaskan bahwa garis kemiskinan merupakan nilai standar untuk mengukur kemampuan pemenuhan kebutuhan dasar minimum, bukan sekadar ukuran subjektif kaya atau miskin.

Rekomendasi