Jakarta – Pemerintah menegaskan akan menindak tegas pabrik kelapa sawit (PKS) yang masih berani membeli tandan buah segar (TBS) petani di bawah harga ketetapan pemerintah. Sanksi berat berupa pencabutan izin usaha kini membayangi perusahaan yang membandel.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 139 PKS yang terindikasi melakukan praktik pembelian TBS dengan harga murah. Meski pemerintah telah melakukan pendekatan, baru 16 perusahaan yang bersedia menyesuaikan harga.
“Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Namun dirasa masih banyak yang masih belum menyesuaikan harga yang kita tetapkan, sehingga perlu dilakukan rapat lanjutan,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (29/5).
Sudaryono menepis alasan penurunan harga TBS akibat kondisi pasar global. Menurutnya, harga crude palm oil (CPO) di tingkat dunia justru sedang stabil dengan permintaan yang terus meningkat.
“Karena harga sawit di tingkat dunia, di tingkat konsumen, itu kemudian harganya tidak ada penurunan, baik penurunan harga maupun penurunan kuantitas. Bahkan cenderung permintaannya bertambah dan harganya bertambah,” tegasnya.
Pemerintah pun mendesak pelaku usaha di sektor hilir untuk menjadikan harga lelang di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sebagai acuan utama transaksi. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga di tingkat petani.
“Jadi ada pembentukan harga lelang di KPBN, mengacu pada harga CPO dunia dan lain-lain dan kita menginginkan dan kami meminta kepada pelaku usaha sawit di hilir itu acuan KPBN itu jadi acuan dan kemudian hindarkan withdraw,” tambahnya.
Selain pengawasan ketat, pemerintah daerah diminta proaktif memantau kepatuhan PKS terhadap Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024. Jika ditemukan pelanggaran, Kementan memastikan tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum.
“Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali. Jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan,” pungkasnya.





















