Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) ke dalam kategori saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian S. Manullang, menyatakan bahwa status ini diberikan setelah otoritas bursa melakukan peninjauan terhadap struktur kepemilikan saham, baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat per 25 Mei 2026. Berdasarkan data tersebut, segelintir pemegang saham terbukti menguasai 94,10% dari total saham TCPI secara agregat.
Kendati demikian, pihak bursa menegaskan bahwa pengumuman tersebut tidak mengindikasikan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan maupun ketentuan pasar modal yang berlaku.
Saat ini, komposisi kepemilikan saham TCPI didominasi oleh PT Sari Nusantara Gemilang sebesar 55%, PT Karya Permata Insani sebesar 25%, sementara sisanya sebesar 20% dimiliki oleh masyarakat, dengan catatan tidak ada pihak masyarakat yang memiliki lebih dari 5% saham.
Sebagai informasi, TCPI merupakan perusahaan yang bergerak di sektor logistik maritim dan pelayaran terpadu. Emiten yang melantai di bursa sejak 6 Juli 2018 ini berfokus pada penyediaan layanan transportasi laut untuk komoditas curah, seperti batubara, nikel, solar industri, dan CPO bagi sektor pertambangan serta energi.



















