Vale Pantau Kebijakan Pemerintah Terkait Rencana Ekspor SDA Satu Pintu

persen

Jakarta – PT Vale Indonesia Tbk (INCO) memastikan bahwa rencana pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) belum memberikan dampak langsung terhadap operasional perusahaan saat ini. Kebijakan yang dirancang untuk mengintegrasikan ekspor komoditas melalui satu pintu tersebut dinilai belum menyentuh produk-produk yang dihasilkan oleh emiten tambang nikel ini.

Sekretaris Perusahaan Vale Indonesia, Ranty Astari Rachman, menyatakan bahwa pihak manajemen telah memahami substansi rencana beleid tersebut. Pemerintah diketahui tengah berupaya memperkuat tata kelola sektor SDA sekaligus mendorong peningkatan nilai tambah nasional, termasuk bagi produk paduan besi atau ferro alloy.

“Berdasarkan pemahaman kami saat ini, tidak ada produk perusahaan yang masuk ke dalam kategori atau terdampak oleh kebijakan tersebut,” ujar Ranty dalam keterangan resmi, Jumat (29/5/2026).

Meskipun belum terdampak, pihak perusahaan berkomitmen untuk memantau secara aktif perkembangan regulasi tersebut, termasuk aturan turunannya yang akan diterbitkan pemerintah nantinya. Ranty menambahkan bahwa manajemen akan segera melakukan kajian mendalam setelah ketentuan tersebut resmi dirilis untuk memastikan kepatuhan operasional.

Selain melakukan pemantauan, Vale Indonesia juga akan terus mengevaluasi setiap perkembangan substansi kebijakan tersebut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya strategis perusahaan dalam menyiapkan langkah mitigasi yang diperlukan untuk memastikan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.

Di sisi lain, perusahaan menegaskan akan tetap mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga stabilitas bisnis di tengah dinamika kebijakan nasional terkait ekspor SDA.

Rekomendasi