BPJS Kesehatan Hadapi Ancaman Gagal Bayar Akibat Defisit Rutin

persen

defisit-berulang-bpjs-kesehatan,-bisakah-selamat-tanpa-naik-iuran?
Defisit Berulang BPJS Kesehatan, Bisakah Selamat Tanpa Naik Iuran?

Jakarta – Ancaman gagal bayar membayangi BPJS Kesehatan pada Juli 2027 mendatang jika pemerintah tidak segera melakukan intervensi kebijakan. Kondisi ini dipicu oleh defisit keuangan yang terus membengkak akibat beban klaim layanan kesehatan yang jauh melampaui pendapatan iuran peserta.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengungkapkan bahwa saat ini lembaganya mengalami defisit rata-rata Rp2 triliun setiap bulan. Hal ini terjadi karena pengeluaran untuk klaim mencapai Rp16,5 triliun per bulan, sementara iuran yang masuk hanya berkisar Rp14 triliun.

“Pembayaran klaim kesehatan mencapai Rp500 miliar sehari. Dengan rasio klaim yang sudah menyentuh 108,72 persen, kami berpotensi gagal bayar pada Juli 2027 jika tidak ada dukungan tambahan dari pemerintah,” ujar Prihati dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (9/6).

Menanggapi kondisi tersebut, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyoroti stagnasi iuran yang tidak pernah disesuaikan selama enam tahun terakhir. Padahal, regulasi mengamanatkan peninjauan iuran dilakukan paling lama dua tahun sekali.

“Rasio klaim selalu di atas 100 persen sejak 2023. Kondisi ini membuat aset bersih BPJS terus tergerus hingga berada di bawah standar kesehatan finansial, yakni di bawah 1,5 bulan penjaminan,” jelas Timboel, Kamis (11/6).

Timboel mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang iuran, khususnya bagi kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN. Menurutnya, menunggu defisit terjadi baru memberikan suntikan dana justru akan menambah beban denda keterlambatan pembayaran kepada rumah sakit.

Di sisi lain, Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai bahwa kenaikan iuran atau suntikan dana hanyalah solusi jangka pendek yang memindahkan beban ke APBN. Ia menekankan perlunya perbaikan fundamental pada sistem kesehatan nasional.

“Pemerintah harus memprioritaskan efisiensi sistem, memperketat pengawasan terhadap potensi fraud, serta memperkuat layanan kesehatan primer. Tanpa pembenahan tata kelola dan deteksi dini penyakit, risiko defisit akan terus berulang di masa depan,” tegas Yusuf.

Rekomendasi