Produksi Menurun, Bahlil Ungkap Penyebab Lonjakan Harga Gas Industri

Untuk menutupi defisit pasokan, pemerintah terpaksa mengandalkan pasokan gas alam cair (LNG) yang memiliki struktur biaya lebih tinggi.

persen

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan lonjakan harga gas bagi sektor industri di Jawa bagian Barat dipicu oleh penurunan produksi gas bumi di wilayah tersebut.

Untuk menutupi defisit pasokan, pemerintah terpaksa mengandalkan pasokan gas alam cair (LNG) yang memiliki struktur biaya lebih tinggi.

Saat ini, sejumlah industri di Jawa bagian Barat menghadapi tarif regasifikasi LNG hingga mencapai US$ 20 per MMBTU.

Bahlil menjelaskan bahwa tingginya harga tersebut disebabkan oleh biaya logistik yang signifikan, mengingat pasokan LNG didatangkan dari wilayah penghasil seperti Papua, Sulawesi, dan Kalimantan.

“Sebagian sumur gas kita, khususnya di daerah Jawa Barat, sedang mengalami penurunan produksi. Untuk menutupi kekurangan tersebut, kita menggunakan LNG,” ujar Bahlil dalam acara Energy Forum, Kamis (25/6).

Menanggapi keluhan pelaku usaha terkait beban biaya produksi, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah sedang melakukan langkah koordinasi untuk mencari solusi jangka menengah.

Ia mengaku telah melakukan pertemuan intensif dengan asosiasi industri, perwakilan buruh, serta PT Pertamina (Persero) untuk memformulasikan harga gas yang lebih ideal agar daya saing industri tetap terjaga.

Bahlil juga mengklarifikasi bahwa kenaikan harga tersebut tidak menyasar sektor yang masuk dalam kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Menurutnya, terdapat pemisahan kebijakan harga bagi industri penerima subsidi negara dengan industri umum. Industri yang terdampak kenaikan harga saat ini merupakan kelompok non-HGBT.

Di sisi lain, Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi, Yustinus Gunawan, mengungkapkan kenaikan harga gas yang mencapai US$ 20 per MMBTU telah berdampak signifikan sejak Juni 2026.

Harga ini dikenakan pada penggunaan gas yang melampaui alokasi gas industri tertentu (AGIT) yang ditetapkan sebesar 27,5 persen.

Yustinus menyebutkan bahwa masalah utama terletak pada pemangkasan alokasi AGIT oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menjadi hanya 27,5 persen.

Padahal, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025, pemerintah seharusnya menjamin realisasi AGIT minimal sebesar 80 persen dengan harga jual di kisaran US$ 6,5 hingga US$ 7 per MMBTU.

“Masalah utama dari harga gas naik tajam adalah AGIT dipangkas menjadi 27,5 persen saja. Selebihnya dikenakan harga gas hasil regasifikasi LNG sebesar US$ 20 per MMBTU,” jelas Yustinus.

Pelaku industri kini menuntut pemerintah untuk memberikan instruksi tegas kepada PGN agar memenuhi realisasi AGIT sebesar 80 persen sesuai dengan ketentuan dalam Kepmen ESDM Nomor 76.K/2025.

Harapan ini muncul seiring dengan kekhawatiran akan keberlangsungan operasional pabrik dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat lonjakan biaya energi yang mencapai 13 poin dari harga normal.

Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menstabilkan pasokan gas agar beban operasional industri tidak terus membengkak.

Rekomendasi