Jakarta – Pemerintah resmi mematok harga acuan baru untuk komoditas ayam pedaging dan telur ayam ras di tingkat peternak guna menstabilkan pasar.
Kebijakan ini menetapkan harga ayam hidup atau live bird sebesar Rp19.500 per kilogram dan telur ayam ras di angka Rp24 ribu per kilogram.
Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 15 Juli 2026 mendatang.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat pemerintah atas anjloknya harga jual di tingkat peternak yang sempat berada di bawah biaya pokok produksi.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menyatakan bahwa intervensi ini bertujuan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan agar peternak tetap mendapatkan margin keuntungan yang layak tanpa membebani konsumen.
“Kita hidup dalam satu atap, Indonesia. Tidak boleh ada yang dirugikan,” ujar Sudaryono dalam keterangan resminya, Senin (6/7).
Menurutnya, harga pangan tidak boleh dipatok terlalu mahal bagi masyarakat, namun juga tidak boleh terlalu murah hingga merugikan peternak.
Kesepakatan harga ini lahir melalui forum rembuk perunggasan yang melibatkan Kementerian Pertanian, HKTI, asosiasi peternak, serta para pelaku usaha terkait.
Pemerintah berkomitmen untuk mengawal ketat implementasi kebijakan ini di lapangan agar dipatuhi oleh seluruh pihak.
Sudaryono menambahkan bahwa sinergi antar pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan usaha peternakan rakyat.
“Tugas kita bersama memastikan harga ini berjalan sehingga peternak semakin sejahtera, sementara harga di tingkat konsumen tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.



















