Cegah Anak Palsukan Usia, Platform Medsos Diusulkan Gunakan Sidik Jari

Jakarta – Praktik manipulasi data usia oleh pengguna di bawah umur menjadi kendala utama dalam penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang mengatur tata kelola sistem elektronik untuk pelindungan anak.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mendesak penyedia platform untuk segera meningkatkan standar verifikasi identitas di ruang siber.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa fenomena pemalsuan umur telah menjadi tren yang lazim dilakukan oleh anak-anak agar dapat menembus batasan akses media sosial.

“Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke medsos. Ini sudah umum terjadi,” ujar Nezar dalam pernyataan tertulis, Minggu (6/7).

Menurut Nezar, efektivitas PP Tunas sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi yang dimiliki oleh setiap platform digital dalam melakukan verifikasi pengguna.

Hingga saat ini, sebagian besar platform masih menggunakan sistem self-declaration atau pernyataan mandiri yang memungkinkan pengguna bebas menentukan tanggal lahir mereka sendiri.

Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menegaskan bahwa kelemahan mendasar regulasi terletak pada metode verifikasi yang masih sangat longgar.

“Masalah utamanya bukan pada PP Tunas, tetapi pada mekanisme verifikasi usia yang masih banyak mengandalkan pernyataan mandiri. Anak cukup mengubah tanggal lahir untuk membuat akun,” kata Heru, Senin (6/7).

Ia menambahkan, ketergantungan pada algoritma kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi perilaku anak dinilai belum cukup akurat sebagai alat verifikasi utama.

“AI dan algoritma bekerja berdasarkan pola aktivitas, bukan identitas yang sebenarnya. Karena itu, algoritma sebaiknya menjadi alat pendukung, bukan satu-satunya mekanisme verifikasi,” ucapnya.

Pakar keamanan teknologi dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menyoroti bahwa kebocoran data pribadi di masa lalu turut mempermudah anak-anak dalam melakukan manipulasi identitas digital secara sistematis.

“Verifikasinya dilakukan oleh anak. Dia tinggal memasukkan tanggal lahir sesuai yang diinginkan. Kalau datanya tidak sesuai, bisa saja mencari data lain. Apalagi data pribadi sudah banyak yang bocor,” ujar Alfons.

Ia mengusulkan agar pemerintah mendorong penggunaan teknologi biometrik yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai solusi autentikasi yang lebih kredibel.

Alfons mencontohkan mekanisme pendaftaran kartu SIM sebagai model yang bisa diadopsi oleh platform digital untuk memastikan validitas usia pengguna.

Namun, ia menekankan bahwa pemerintah seharusnya membatasi peran sebagai regulator dan menyerahkan teknis implementasi kepada penyelenggara sistem elektronik.

“Biarlah PSE yang melaksanakan dan menentukan metode verifikasinya. Pemerintah cukup menjadi regulator. Kalau pemerintah terlalu masuk ke teknis, nanti ketika ada masalah justru pemerintah yang disalahkan,” tuturnya.

Di sisi lain, pemerintah terus mendorong platform untuk memperketat kebijakan pelindungan anak dengan tetap menjaga prinsip kerahasiaan data pribadi pengguna.

Sejumlah platform media sosial sebenarnya telah mulai menerapkan filter berbasis algoritma guna mengenali pola penggunaan akun milik anak-anak.

Meskipun demikian, para ahli sepakat bahwa tanpa integrasi identitas digital yang formal, celah akses bagi anak di bawah umur akan terus terbuka lebar di tengah ekosistem internet yang semakin luas.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar