Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait prosedur hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (7/7).
Hakim memutuskan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik terhadap pemohon mengandung cacat prosedural.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar I Ketut Darpawan dalam persidangan tersebut, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Darpawan menyoroti adanya ketidaksesuaian antara izin yang diberikan dengan realisasi di lapangan.
Polda Metro Jaya diketahui telah mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang.
Namun, izin tersebut diberikan dengan alasan pencarian barang bukti di tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian.
Faktanya, penyidik justru menggunakan izin tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo.
“Ketua Pengadilan Negeri Tangerang memberikan izin pada termohon untuk melakukan penggeledahan karena rumah atau tempat tertutup sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut, diduga oleh termohon sebagai tempat persembunyian barang bukti. Namun dalam pelaksanaannya penggeledahan yang dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap pemohon,” jelas hakim dalam pertimbangannya.
Selain masalah prosedur, hakim juga menyoroti sikap Roy Suryo yang dinilai sangat kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Tidak ditemukan hambatan berarti bagi penyidik dalam melimpahkan perkara tersebut ke pihak kejaksaan.
Hakim lantas melontarkan kritik keras terhadap tindakan kepolisian yang dianggap melampaui batas kewenangan.
“Penggunaan upaya penggeledahan penangkapan yang dilakukan termohon tanpa dapat dibuktikan adanya alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hakim adalah tindakan sewenang-wenang,” tegasnya.
Terkait penahanan, hakim menilai syarat subjektif tidak terpenuhi secara sah.
Roy Suryo tercatat telah menjalani kewajiban lapor diri secara rutin sejak 7 November 2025 hingga 18 Juni 2026.
Selama periode tersebut, tidak ada urgensi yang mengharuskan penyidik melakukan penahanan fisik terhadap tersangka.
Meskipun memenangkan sebagian gugatan, hakim menolak permintaan Roy Suryo agar seluruh berkas penyidikan dinyatakan tidak sah.
Hakim berpendapat bahwa kekeliruan dalam prosedur penggeledahan dan penangkapan tidak serta-merta menganulir substansi berkas perkara secara keseluruhan.
Permintaan pemohon agar pengadilan melarang penuntut umum menerbitkan surat perintah penahanan di masa depan juga ditolak.
Hakim menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar ranah kewenangan praperadilan.
Gugatan praperadilan ini sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL sejak 22 Juni 2026.
Pihak termohon dalam perkara ini melibatkan jajaran Polda Metro Jaya hingga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.




















