Jakarta – Pemerintah Indonesia berhasil meraih kemenangan parsial dalam sengketa dagang nomor DS622 di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) yang diterapkan Uni Eropa terhadap produk asam lemak atau fatty acid asal Indonesia.
Keputusan final dari panel WTO yang diterbitkan pada 8 Juli 2026 tersebut mengakui adanya inkonsistensi metodologi yang digunakan otoritas Uni Eropa dalam menetapkan margin dumping bagi produk Indonesia.
Pemerintah RI memandang pengakuan ini sebagai capaian signifikan dalam advokasi perdagangan yang adil dan berbasis aturan internasional.
Meski demikian, panel WTO menolak sebagian besar poin gugatan substansial yang diajukan oleh Indonesia, sehingga kebijakan BMAD Uni Eropa belum dibatalkan sepenuhnya.
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menyatakan bahwa pemerintah akan tetap melakukan langkah-langkah strategis untuk mengamankan kepentingan ekspor nasional di pasar Eropa.
“Meskipun Panel WTO hanya memenangkan sebagian klaim kita, fokus utama Pemerintah RI saat ini adalah melangkah maju dengan mengupayakan segala alternatif strategis yang tersedia termasuk diplomasi perdagangan,” ujar Budi Santoso dikutip dari siaran pers, Rabu (15/7).
Upaya tersebut dilakukan agar hambatan perdagangan yang merugikan produsen fatty acid dalam negeri dapat diminimalisir secara efektif.
Pemerintah juga berencana mengoptimalkan berbagai instrumen di luar mekanisme hukum untuk memitigasi dampak dari putusan panel tersebut.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan rantai pasok industri hilir kelapa sawit nasional sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar global.
Budi Santoso menegaskan bahwa hasil yang diraih saat ini merupakan buah dari sinergi lintas sektor yang melibatkan kementerian terkait, pihak swasta, asosiasi industri, serta pakar hukum internasional.
“Upaya hukum dan advokasi dagang yang telah dilakukan sejauh ini merupakan hasil kerja sama tim yang solid dari kementerian, sektor swasta, asosiasi, serta para ahli hukum internasional di Indonesia,” kata Budi Santoso dikutip dari siaran pers, Rabu (15/7).
Sinergi tersebut akan terus diperkuat guna memastikan akses pasar bagi komoditas andalan Indonesia tetap terjaga di tengah tantangan kebijakan proteksionisme negara mitra.
Kementerian Perdagangan RI berkomitmen untuk segera melakukan konsolidasi internal secara mendalam dengan para pelaku industri fatty acid di dalam negeri.
Tujuan utama dari konsolidasi ini adalah untuk merumuskan langkah penyesuaian pasar agar kinerja ekspor tetap stabil meski dihadapkan pada tantangan regulasi di kawasan Eropa.
“Kami akan melakukan konsolidasi internal yang mendalam bersama seluruh pelaku industri fatty acid nasional. Pemerintah RI berkomitmen penuh untuk mendampingi pelaku usaha dalam merumuskan langkah-langkah penyesuaian pasar agar dapat memulihkan serta mempertahankan kinerja ekspor ke kawasan Eropa,” ujar Budi Santoso dikutip dari siaran pers, Rabu (15/7).
Sengketa DS622 ini sendiri berawal dari keberatan Indonesia terhadap pengenaan BMAD oleh Uni Eropa yang dinilai tidak selaras dengan ketentuan perdagangan internasional yang berlaku di bawah naungan WTO.
Pemerintah RI menekankan pentingnya respons yang cepat, terukur, dan adaptif dari seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi dinamika regulasi perdagangan global.
Selain menempuh jalur hukum, Kementerian Perdagangan akan terus mengedepankan diplomasi perdagangan serta memperkuat kemitraan ekonomi, baik melalui kerja sama multilateral maupun bilateral.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Indonesia dalam memperjuangkan kedaulatan ekonomi dan melindungi kepentingan para eksportir di pasar internasional yang semakin kompetitif.





















