Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa hingga Jumat, 17 Juli 2026, belum ada perubahan atau penyesuaian harga baru untuk produk bahan bakar minyak (BBM) yang dipasarkan di seluruh Indonesia.
Seluruh SPBU di tanah air masih memberlakukan tarif yang telah ditetapkan dan disesuaikan sejak 1 Juli 2026 lalu.
Kebijakan harga ini tetap mengacu pada mekanisme evaluasi berkala yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut.
Penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika harga minyak mentah di pasar global.
Selain itu, faktor nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat juga menjadi variabel utama dalam penentuan harga.
Formula yang ditetapkan oleh pemerintah turut menjadi acuan dalam menetapkan tarif di setiap provinsi.
Pada penyesuaian awal Juli 2026, Pertamina telah melakukan perubahan pada beberapa produk unggulan.
Produk seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex tercatat mengalami penurunan harga pada periode tersebut.
Sementara itu, untuk produk Pertamax dan Pertamax Green 95, pihak Pertamina memutuskan untuk mempertahankan harga yang berlaku sebelumnya.
Di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur, harga Pertamax tercatat sebesar Rp16.250 per liter.
Untuk wilayah Sumatera Utara, Aceh, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung, harga Pertamax berada di angka Rp16.650 per liter.
Harga Pertamax di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, serta Kalimantan Timur dipatok pada harga Rp16.650 per liter.
Di wilayah Sulawesi, harga Pertamax juga dipatok seragam dengan angka Rp16.650 per liter.
Adapun produk Pertalite di seluruh wilayah Indonesia tetap konsisten dijual dengan harga Rp10.000 per liter.
Masyarakat diimbau untuk selalu mencermati perbedaan tarif yang berlaku di setiap provinsi karena adanya variasi kebijakan regional.
Informasi mengenai daftar harga terkini dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi MyPertamina.
Pengguna juga bisa mendapatkan informasi akurat langsung di papan informasi SPBU Pertamina terdekat di lokasi masing-masing.
Pihak perusahaan menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas pasokan dan distribusi energi nasional.
Dengan belum adanya perubahan harga pada hari ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan kebutuhan bahan bakar kendaraan mereka dengan lebih baik.
Manajemen Pertamina berkomitmen untuk terus memantau tren ekonomi global yang memengaruhi biaya produksi BBM.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam mengelola operasional secara transparan dan akuntabel kepada publik.
Seluruh data harga yang berlaku saat ini telah disusun berdasarkan ketetapan resmi PT Pertamina Patra Niaga yang dimulai sejak 1 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari data resmi perusahaan.























