Jakarta – Penyedia indeks global MSCI resmi mempertahankan pembatasan terhadap saham-saham Indonesia dalam tinjauan periode Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas upaya reformasi transparansi pasar yang sedang dilakukan otoritas Indonesia, di mana MSCI menilai masih memerlukan waktu untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan tersebut.
Dalam pengumuman resminya pada Senin (20/4/2026), MSCI menegaskan tidak akan menambahkan saham Indonesia ke dalam MSCI Investable Market Index (IMI). Selain itu, perusahaan juga membekukan peningkatan inklusi investor asing serta membatasi jumlah saham emiten Indonesia yang masuk ke dalam indeks.
Keputusan ini juga mencakup penahanan migrasi saham antarsegmen, termasuk perpindahan dari indeks kapitalisasi kecil ke indeks standar. Dengan kata lain, belum terdapat pergerakan naik bagi saham-saham Indonesia dalam struktur indeks global tersebut.
Kebijakan pembatasan ini diterapkan di tengah upaya pemerintah meningkatkan transparansi data kepemilikan saham dan menaikkan batas minimum free float menjadi 15 persen. Otoritas Indonesia merancang aturan tersebut untuk memacu likuiditas sekaligus meminimalisir risiko manipulasi pasar.
Namun, MSCI menyatakan masih perlu mengkaji lebih mendalam mengenai ruang lingkup, konsistensi, serta kualitas data baru yang disediakan oleh otoritas Indonesia. Evaluasi lanjutan terkait hal ini dijadwalkan akan dirilis pada Juni 2026.
Pihak MSCI menjelaskan bahwa pendekatan ini bertujuan untuk membatasi perputaran indeks serta menekan risiko investasi sambil memberikan ruang bagi otoritas pasar untuk membuktikan efektivitas reformasi yang dijalankan.
Sebelumnya, pada Januari lalu, MSCI sempat memberi peringatan bahwa Indonesia berisiko turun status dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar perbatasan (frontier market) apabila persoalan transparansi tidak segera dibenahi. Tekanan ini disebut-sebut sempat berdampak pada hilangnya nilai kapitalisasi pasar saham Indonesia hingga sekitar US$120 miliar pada awal April.
Hingga proses evaluasi tuntas, MSCI menegaskan belum akan memasukkan data pengungkapan baru—termasuk laporan kepemilikan di atas 1 persen—ke dalam perhitungan free float maupun indeks. MSCI juga akan menghapus efek yang ditandai oleh regulator Indonesia sesuai kerangka baru yang berlaku.
Selain MSCI, penyedia indeks global lainnya, FTSE Russell, juga mengambil sikap serupa sepekan sebelumnya dengan tetap mempertahankan status Indonesia sebagai pasar negara berkembang sekunder tanpa perubahan. Hingga kini, pasar modal Indonesia masih berada dalam fase pengawasan ketat oleh lembaga indeks global di tengah transisi reformasi pasar yang terus berjalan.




















