Padang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 2,876 kilogram. Pengungkapan ini terjadi di Kota Padang, Rabu (11/2/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AHC.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi mengenai peredaran gelap sabu.
“Tim melakukan penyelidikan, pengamatan, dan profiling terhadap target operasi,” kata Riki, Kamis (12/2/2026).
Penangkapan pelaku dilakukan di kawasan Kampung Lolo Komplek Gunung Sari, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Saat penangkapan, petugas menemukan satu bungkus sabu di dalam lemari kamar pelaku.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di dalam mobil,” ungkap Riki.
Petugas kemudian menggeledah mobil Innova yang terparkir di luar rumah pelaku.
“Ditemukan satu tas jinjing berisi sabu. Di dalamnya terdapat dua paket besar sabu yang dibungkus plastik hijau bertuliskan (Guanyinwang),” jelasnya.
Selain itu, petugas juga menemukan tas handbag warna hitam berisi 13 paket sabu yang dibungkus plastik bening.
“Tim juga menemukan tas ransel warna hitam putih berisi satu kotak hitam dengan tujuh paket sabu,” imbuh Riki.
Total barang bukti yang disita seberat 2,876 kilogram.
“Barang bukti dan pelaku dibawa ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.





















