Daftar Emiten Masuk HSC Ajukan Audiensi ke BEI, Siapa Saja?

persen

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerima permintaan audiensi dari sejumlah perusahaan tercatat yang masuk dalam daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC). Langkah ini diambil pihak emiten menyusul kebijakan bursa yang mulai membuka data terkait struktur kepemilikan saham kepada publik.

Pejabat sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengonfirmasi bahwa beberapa emiten telah mengajukan permohonan pertemuan secara terpisah sepanjang Mei ini. Meski demikian, pihak bursa enggan membeberkan identitas perusahaan yang telah atau akan melakukan audiensi tersebut.

“Yang sudah terjadi audiensinya juga sudah ada, yang akan datang juga ada,” ujar Jeffrey di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (18/5).

Hingga saat ini, BEI mencatat belum ada satu pun dari 10 emiten dalam daftar HSC yang menyampaikan rencana aksi korporasi untuk mengurangi konsentrasi kepemilikan saham mereka. Selain itu, belum ada emiten yang meminta bursa melakukan peninjauan ulang atau screening atas struktur kepemilikan saham mereka.

Saat disinggung apakah emiten yang meminta audiensi berasal dari kelompok konglomerasi, Jeffrey tidak membantah. Dia hanya menyebut bahwa salah satu dari 10 emiten dalam daftar tersebut memang masuk kategori konglomerasi.

Daftar HSC yang dirilis BEI mencakup 10 emiten, di antaranya PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA), PT Rockfields Properti Indonesia (ROCK), PT Ifishdeco Tbk (IFSH), PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS), PT Samator Indo Gas Tbk (AGII), serta PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Selain itu, terdapat pula PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY), dan PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO).

Jeffrey menegaskan bahwa transparansi data ini bertujuan untuk membantu investor dalam mengambil keputusan investasi, mengikuti standar bursa global seperti Hong Kong Exchange guna memenuhi standar indeks internasional seperti MSCI.

Pihaknya kembali menekankan bahwa masuknya suatu saham dalam daftar HSC tidak serta-merta mengindikasikan adanya pelanggaran aturan di pasar modal. Data tersebut disediakan semata-mata sebagai informasi pendukung bagi pelaku pasar.

Rekomendasi