Dharmasraya – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Dharmasraya bersama Baznas Dharmasraya telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiyah untuk Ramadan 1447 H/2026 M.
Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar di Aula Sekber KUB pada Selasa (3/3/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag H Masdan, Ketua Baznas Z Lubis, serta perwakilan dari berbagai instansi dan ormas Islam di Kabupaten Dharmasraya.
Hasil rapat menyepakati bahwa pembayaran zakat fitrah dikonversi dalam bentuk uang.
Besaran zakat fitrah dibagi ke dalam empat kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
Kategori I sebesar Rp50.000 per jiwa, Kategori II sebesar Rp45.000 per jiwa, Kategori III sebesar Rp40.000 per jiwa, dan Kategori IV sebesar Rp35.000 per jiwa.
Sementara itu, besaran fidiyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari.
Pihak Kemenag Dharmasraya menjelaskan bahwa penetapan zakat fitrah dalam bentuk uang bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.
“Zakat fitrah ditetapkan dan dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan kualitas beras yang kita konsumsi sehari-hari dan memberi kepastian dalam kemudahan bagi masyarakat untuk membayar zakat tepat waktu,” ungkap perwakilan Kemenag Dharmasraya.
Hasil penetapan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Ketua Baznas dan disosialisasikan kepada masyarakat melalui kanal media resmi Kantor Kemenag Dharmasraya serta Pemkab Dharmasraya.
Dengan penetapan ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidiyah di Kabupaten Dharmasraya dapat berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.





















