Bandung – Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera merevisi kebijakan insentif pengurusan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi Industri Kecil Menengah (IKM). Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, menilai ambang batas omzet Rp60 juta per tahun untuk mendapatkan fasilitas tarif nol persen saat ini terlalu rendah dan justru menghambat pertumbuhan pelaku usaha kecil.
Bane menekankan bahwa pemerintah perlu menaikkan ambang batas tersebut atau memberikan skema diskon tarif agar IKM lebih mudah mengakses sertifikasi. Menurutnya, kemudahan ini krusial agar produk lokal mampu bersaing di pasar global, terutama di tengah momentum pelemahan nilai tukar rupiah yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk menggenjot ekspor.
“Jangan dibatasi industri kecil menengah yang nilai jualnya Rp60 juta setahun baru dapat bebas tarif nol persen. Kalau hanya Rp60 juta, itu akan mempersulit IKM. Harusnya dinaikkan angkanya, supaya mereka dapat gratis pengurusan SNI atau diberikan tarif diskon,” ujar Bane saat kunjungan kerja ke Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bahan dan Barang Teknik (B4T) di Bandung, Senin (25/5/2026).
Selain menyoroti insentif, Bane juga menyoroti pentingnya kepastian layanan dalam pengurusan SNI. Ia meminta pemerintah menetapkan service level agreement yang jelas agar pelaku industri tidak terkatung-katung dalam ketidakpastian proses.
“Kita enggak mau pemberlakuan SNI malah mempersulit industri untuk berkembang. Harus ada kepastian pengurusan SNI itu berapa lama. Jangan menanti dalam ketidakpastian kemudian tiba-tiba ditolak,” tegasnya.
Di sisi lain, Panja SNI Komisi VII DPR RI mendorong perluasan pemberlakuan SNI wajib sebagai instrumen perlindungan industri dalam negeri dari serbuan produk impor murah. Bane mencontohkan, sektor tekstil bisa lebih terlindungi jika standar mutu diterapkan secara ketat, sehingga produk asing tidak bisa masuk dengan harga yang tidak wajar.
“SNI yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia itu juga bagian dari non-tariff barrier. Artinya untuk memproteksi industri dalam negeri. Seandainya di Indonesia sudah ada SNI wajib buat produk-produk tekstil, maka ada kemungkinan besar produk-produk dari luar negeri tidak akan semudah itu masuk ke Indonesia,” pungkasnya.























