Makkah – DPR RI tengah mengupayakan revisi Undang-Undang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) guna memperluas ruang gerak lembaga tersebut dalam mengoptimalkan dana haji. Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan dana jemaah lebih akuntabel, profesional, dan memberikan nilai manfaat yang adil bagi seluruh pendaftar, termasuk mereka yang masih dalam daftar tunggu.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Marwan Dasopang, menekankan bahwa pemisahan tata kelola keuangan dari kementerian teknis merupakan langkah krusial. Menurutnya, model pengelolaan yang terpusat di Kementerian Agama seperti masa lalu memiliki potensi ketidakteraturan yang tinggi.
“Yang paling penting bukan soal nama lembaganya, tetapi adanya pemisahan tata kelola keuangan secara profesional agar pengelolaan dana haji lebih akuntabel dan optimal,” ujar Marwan di AlQim’ma Hall, Makkah, Minggu (24/5/2026).
Politisi Fraksi PKB ini menyoroti bahwa panjangnya daftar tunggu keberangkatan membuat dana setoran awal jemaah mengendap dalam waktu lama. Kondisi ini menuntut pengelolaan yang lebih maksimal agar nilai manfaat yang dihasilkan dapat meringankan biaya penyelenggaraan ibadah haji secara merata.
Marwan mengakui bahwa kinerja distribusi nilai manfaat saat ini masih perlu ditingkatkan. Ia menegaskan bahwa target ideal pengelolaan dana haji bukan sekadar memberikan subsidi bagi jemaah yang akan berangkat, melainkan juga menjamin hak nilai manfaat bagi jemaah yang masih mengantre.
“Target idealnya bukan hanya memberi subsidi kepada jemaah yang akan berangkat, tetapi juga memastikan jemaah yang masih menunggu mendapatkan hak nilai manfaat yang sepadan,” tegas Ketua Komisi VIII DPR RI tersebut.
Ia menambahkan, urgensi revisi UU BPKH ini juga sejalan dengan pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menekankan pentingnya aspek keadilan. Pembagian nilai manfaat yang mengabaikan hak jemaah dalam daftar tunggu dinilai tidak dibenarkan secara syariat maupun tata kelola.
“Sekarang sedang berjalan usulan revisi Undang-Undang BPKH dari DPR agar bisa segera disetujui. Tujuannya supaya BPKH lebih maksimal dalam melipatgandakan nilai manfaat untuk para jemaah,” pungkasnya.























