DPR Pertanyakan Peran Platform Digital dalam Keterbukaan Informasi Publik

Fokus utama diarahkan pada urgensi penguatan anggaran lembaga serta posisi hukum terhadap platform digital swasta.

persen

Jakarta – Komisi I DPR RI mendesak para calon anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026-2030 untuk merumuskan strategi konkret dalam menghadapi tantangan keterbukaan informasi di era digital.

Fokus utama diarahkan pada urgensi penguatan anggaran lembaga serta posisi hukum terhadap platform digital swasta.

Anggota Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusumah, menekankan bahwa keterbatasan anggaran selama ini menjadi hambatan serius bagi KI Pusat dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Ia menilai, di tengah kompleksitas dunia digital, dukungan finansial yang memadai menjadi syarat mutlak agar lembaga tersebut tetap relevan dan efektif.

“Yang saya tangkap, anggaran Komisi Informasi Pusat selama ini disampaikan dalam rapat belum optimal untuk menjalankan tugas dan fungsi utamanya. Apalagi, kita dihadapkan dengan tantangan luar biasa di dalam dunia digital saat ini,” ujar Rizki saat memimpin uji kepatutan dan kelayakan di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Selain masalah anggaran, Rizki menyoroti dominasi media sosial dan aplikasi pesan instan sebagai kanal utama masyarakat dalam mengakses informasi.

Ia mempertanyakan sejauh mana platform digital swasta, seperti Meta, Google, dan TikTok, dapat dijangkau oleh regulasi keterbukaan informasi publik.

“Platform media sosial dan aplikasi pesan instan kini menjadi kanal utama masyarakat dalam mengakses informasi publik. Apakah menurut bapak-bapak platform digital swasta seperti Meta, Google, dan TikTok itu pun seharusnya tunduk pada kewajiban keterbukaan informasi publik?” tanya Rizki kepada para calon anggota KI Pusat.

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini juga meminta para calon untuk membedah posisi hukum KI Pusat terhadap entitas digital yang saat ini belum masuk dalam definisi badan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Nah ini mohon dijabarkan dan disampaikan secara gamblang, bagaimana posisi hukum KI Pusat terhadap entitas digital yang tidak termasuk dalam definisi badan publik dalam Undang-Undang KIP?” tegasnya.

Sebagai penutup, Rizki meminta para calon anggota KI Pusat untuk melakukan evaluasi mendalam mengenai kebutuhan anggaran ideal. Ia berharap, para calon dapat memetakan kebutuhan riil agar KI Pusat mampu beradaptasi dengan tantangan informasi di masa depan.

Rekomendasi