DPR Terima Gaji Rp65 Juta, Tunjangan dan Honor Jadi Sorotan Demo

persen

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas yang diterima anggotanya, termasuk penghapusan tunjangan perumahan mulai 31 Agustus 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya DPR untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam setiap pengambilan kebijakan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa seluruh fraksi partai politik di DPR telah menyepakati kebijakan tersebut. Dengan penghapusan tunjangan perumahan, Anggota DPR RI akan menerima gaji dan tunjangan bersih atau take home pay sekitar Rp 65,5 juta setiap bulannya.

“Sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi,” kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.

Selain tunjangan perumahan, DPR RI juga akan mengevaluasi dan memangkas tunjangan serta fasilitas anggota lainnya. Pemangkasan ini meliputi biaya langganan listrik, biaya jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

Dasco juga menegaskan bahwa Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan tidak akan lagi menerima gaji dan tunjangan tersebut. Proses penonaktifan wakil rakyat ini akan melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.

Berikut rincian perkiraan besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Anggota DPR RI per bulannya setelah evaluasi tersebut:

Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan DPR

  • Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/200)
  • Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)
  • Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)
  • Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)
  • Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)
  • Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)

Total: Rp 16.777.680

Total Tunjangan Konstitusional DPR

  • Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
  • Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
  • Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000
  • Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
  • Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
  • Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000

Total: Rp 57.433.000

Total Bruto Gaji DPR: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950

Total keseluruhan/take home pay: Rp 65.595.730

Rekomendasi