Perusahaan Wajib Membayar Upah Lembur Pekerja Saat Libur Nasional

persen

aturan-upah-lembur-libur-nasional:-apa-masuk-kerja-wajib-dibayar-uang?
Aturan Upah Lembur Libur Nasional: Apa Masuk Kerja Wajib Dibayar Uang?

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan upah lembur kepada pekerja yang tetap masuk pada hari libur nasional. Ketentuan ini menjadi hak normatif pekerja yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan nasional.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan, secara prinsip, hari libur nasional yang digunakan untuk bekerja harus dikompensasi dengan upah lembur dalam bentuk uang. Meski demikian, ia membuka ruang bagi perusahaan dan pekerja untuk melakukan kesepakatan khusus jika terdapat kondisi tertentu.

“Dalam libur nasional itu perusahaan mana pun wajib memberikan upah lembur, upah lembur namanya, tetapi kalau ada kesepakatan bersama dengan kondisi yang lain berbeda, itu ada pertimbangan,” ujar Afriansyah di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (26/5).

Landasan hukum mengenai kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Pasal 32 aturan tersebut menetapkan bahwa perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan, dengan rumus perhitungan upah per jam yakni 1/173 dikali upah sebulan.

Terkait besaran upah, PP Nomor 35 Tahun 2021 membedakan skema perhitungan berdasarkan sistem kerja perusahaan. Untuk hari kerja biasa, jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah per jam, sementara jam berikutnya dibayar dua kali upah per jam.

Khusus untuk hari libur resmi atau istirahat mingguan, perhitungannya lebih spesifik. Bagi perusahaan dengan sistem enam hari kerja, upah lembur dihitung dua kali upah sejam untuk tujuh jam pertama, tiga kali upah sejam untuk jam kedelapan, dan empat kali upah sejam untuk jam kesembilan hingga kesebelas. Jika libur jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungannya adalah lima jam pertama dibayar dua kali upah sejam, jam keenam tiga kali upah sejam, serta jam ketujuh hingga kesembilan dibayar empat kali upah sejam.

Sementara itu, bagi perusahaan yang menerapkan sistem lima hari kerja, upah lembur dihitung dua kali upah sejam untuk delapan jam pertama, tiga kali upah sejam untuk jam kesembilan, serta empat kali upah sejam untuk jam ke-10 hingga ke-12.

Rekomendasi