Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) guna menekan pelanggaran hukum di ruang digital. Hingga Maret 2026, pemerintah telah menerbitkan 3.310 surat sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas, mulai dari penurunan (take down) konten hingga pemblokiran layanan. Sebanyak 2.639 iklan elektronik yang tidak sesuai ketentuan telah dihapus dari 21 platform niaga elektronik.
“Sebagai langkah penegakan hukum, Kemendag telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, yakni Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (27/5).
Budi merinci, pelanggaran paling banyak ditemukan pada iklan minuman beralkohol sebanyak 1.731 konten, disusul iklan bahan berbahaya 514 konten, dan iklan Minyakita sebanyak 257 konten. Selain itu, terdapat pelanggaran pada iklan gula kristal rafinasi, pupuk bersubsidi, serta alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
Selain menghapus iklan, Kemendag juga telah menutup 95 akun pedagang (merchant) yang berulang kali melanggar aturan. Sanksi berat berupa daftar hitam (blacklist) dan pemblokiran sementara layanan PMSE pun telah dijatuhkan kepada 107 pelaku usaha sepanjang periode akhir 2024 hingga pertengahan 2025.
Untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital, Kemendag saat ini tengah memproses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Fokus utama revisi ini mencakup perlindungan konsumen, peningkatan visibilitas produk lokal, serta transparansi kemitraan di platform digital.
“Pemerintah terus memperkuat tata kelola perdagangan digital melalui penguatan regulasi dan pengawasan PMSE, baik secara luring maupun daring,” pungkas Budi.



















