Jakarta – Sejumlah emiten besar di Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi didepak dari daftar konstituen indeks FTSE Global Equity Index Series. Perubahan komposisi ini dipicu oleh kebijakan pengklasifikasian papan pencatatan yang dilakukan oleh otoritas bursa domestik, yang mengakibatkan emiten-emiten tersebut tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan yang ditetapkan oleh FTSE Russell.
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) dipastikan keluar dari FTSE Global Equity Index Series Mid Cap Index. Selain itu, PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID) dan PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (CNMA) juga secara resmi dihapus dari FTSE Global Equity Index Series Micro Cap Index. Kebijakan ini akan berlaku efektif per tanggal 22 Juni 2026.
Pihak FTSE Russell menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada penyesuaian status emiten yang kini tercatat di Papan Pengembangan Bursa Efek Indonesia. Menurut lembaga pemeringkatan global tersebut, papan pengembangan merupakan segmen pasar yang tidak memenuhi persyaratan untuk masuk dalam perhitungan GEIS. Penyesuaian ini mengikuti aturan Indonesia Index Treatment yang diterapkan pada tinjauan indeks atau Index Review bulan Juni 2026.
Dampak dari pengumuman ini terpantau pada pergerakan harga saham di pasar reguler. Berdasarkan data RTI, saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) saat ini berada di level Rp 50 per saham. Sementara itu, saham PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) tercatat berada di posisi Rp 560 per saham.
Emiten lainnya yang terdampak juga menunjukkan performa harga yang bervariasi. Saham PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID) terpantau parkir di harga Rp 202 per saham, sedangkan saham PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (CNMA) berada di level Rp 89 per saham.
Perubahan status ini menjadi sorotan pelaku pasar karena indeks FTSE sering menjadi acuan bagi manajer investasi global dalam mengelola portofolio mereka. Keluarnya saham-saham tersebut dari indeks global berpotensi memicu penyesuaian portofolio oleh investor institusi yang menggunakan indeks FTSE sebagai tolok ukur atau benchmark investasi.
Manajemen emiten yang terdampak diharapkan segera merespons kebijakan ini, terutama terkait strategi kedepannya untuk mempertahankan kepercayaan investor setelah adanya perubahan klasifikasi papan pencatatan oleh Bursa Efek Indonesia. Hingga saat ini, pihak emiten terus memantau dampak dari kebijakan FTSE Russell tersebut terhadap likuiditas perdagangan saham mereka di pasar modal.
Langkah penghapusan ini menegaskan pentingnya klasifikasi papan pencatatan sebagai salah satu indikator utama bagi penyedia indeks global dalam melakukan penyaringan terhadap saham-saham yang layak masuk dalam portofolio indeks internasional. Para analis pasar modal menyarankan investor untuk tetap mencermati dinamika fundamental perusahaan terlepas dari pergeseran posisi dalam indeks global tersebut.






















