Padang – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api selama bulan Ramadhan. Aktivitas seperti ngabuburit di sekitar rel sangat berbahaya.
Imbauan ini dikeluarkan demi keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan bahwa jalur kereta api adalah zona terbatas. Area ini hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api.
“Setiap Ramadhan masih kami temukan warga yang berkumpul, duduk, atau bermain di sekitar rel,” ujar Reza.
Ia mengingatkan bahwa jalur kereta api bukan ruang publik untuk beraktivitas. Risiko kecelakaan sangat besar dan dapat membahayakan keselamatan jiwa.
Larangan beraktivitas di jalur rel diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyebutkan larangan berada di ruang manfaat jalur kereta api.
Tindakan seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel juga dilarang. Penggunaan jalur rel untuk kepentingan selain angkutan kereta api juga termasuk pelanggaran.
Sanksi bagi pelanggar aturan ini tercantum dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007. Pelanggar dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.
KAI Divre II Sumbar secara konsisten melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat. Sosialisasi ini menyasar sekolah-sekolah dan komunitas. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.
Pengamanan di sepanjang jalur juga diperketat. Patroli ditingkatkan dan personel keamanan ditempatkan di titik-titik rawan. KAI juga berkoordinasi dengan aparat setempat untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Menjelang Angkutan Lebaran 2026, KAI Divre II Sumbar meningkatkan pengawasan. Safety talk, inspeksi rutin, dan pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan operasional berjalan aman dan tertib.
Petugas keamanan disiagakan di lokasi strategis, terutama perlintasan sebidang tidak terjaga. Perhatian khusus diberikan pada Daerah Perhatian Khusus (DAPSUS) yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keselamatan.
Reza menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur rel,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan kegiatan mencurigakan kepada petugas KAI atau pihak berwenang.
KAI juga mengingatkan pengguna jalan agar selalu waspada saat melintasi perlintasan sebidang. Dahulukan perjalanan kereta api dan jangan menerobos palang perlintasan.
Dengan langkah pengamanan dan edukasi ini, KAI Divre II Sumbar berharap tercipta lingkungan perkeretaapian yang aman dan nyaman. Keselamatan adalah prioritas utama dan membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat.





















