Jakarta – Pemerintah turun tangan menanggapi keluhan anggota Gold’s Gym yang merasa dirugikan akibat penutupan mendadak sejumlah gerai. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil manajemen PT Fit and Health Indonesia (Gold’s Gym) untuk meminta klarifikasi terkait penutupan tersebut.
Langkah ini diambil setelah banyaknya aduan dari konsumen yang tidak dapat lagi menggunakan fasilitas kebugaran yang telah mereka bayar.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa tindakan ini adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi konsumen Indonesia.
Konsumen mengeluhkan belum adanya kompensasi atas biaya keanggotaan yang telah dibayarkan, sementara gerai sudah tidak beroperasi.
Kuasa Hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi, menjelaskan bahwa penutupan gerai disebabkan oleh masalah keuangan dan internal perusahaan. Awalnya, hanya lima gerai di Jakarta yang direncanakan ditutup, namun kemudian meluas menjadi 11 gerai di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya.
Akibat penutupan ini, sejumlah vendor mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Hilmi menambahkan, jika PKPU disetujui, anggota Gold’s Gym dan pihak lain yang memiliki piutang dapat mendaftarkan kerugian mereka untuk mendapatkan penggantian dana. Proses pengembalian dana akan dimulai setelah ada putusan hakim terkait PKPU.
Dalam pertemuan dengan Kemendag, manajemen PT Fit and Health Indonesia berjanji untuk menyelesaikan masalah dengan konsumen dan memberikan informasi yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan.
Kemendag juga menekankan pentingnya penanganan pengaduan konsumen dan pengawasan barang beredar serta jasa secara sinergis untuk melindungi konsumen dan memastikan pelaku usaha mematuhi peraturan perundang-undangan.

























