Nganjuk – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan insentif pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di lima sektor industri padat karya sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/2025 sebagai langkah strategis dalam paket stimulus ekonomi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa insentif ini bertujuan memacu pertumbuhan ekonomi sekaligus menekan angka kemiskinan dan pengangguran. Kebijakan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja di PT Mitra Saruta Indonesia, Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/7/2026).
Lima sektor yang menjadi sasaran utama fasilitas ini meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata. Fasilitas ini berlaku untuk penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur seperti gaji serta tunjangan selama tahun 2026.
Terdapat batasan penghasilan bagi penerima manfaat, yakni pegawai tetap maupun tidak tetap dengan pendapatan di bawah Rp 10 juta per bulan. Sementara bagi pekerja harian, mingguan, satuan, atau borongan, syarat utamanya adalah rata-rata upah harian tidak melebihi Rp 500 ribu.
Agar memenuhi syarat, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dalam sistem administrasi DJP. Selain itu, pekerja tidak boleh sedang menerima fasilitas PPh 21 DTP lainnya.
Berdasarkan aturan tersebut, PPh 21 yang dipotong dari penghasilan pegawai akan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja saat pembayaran gaji. Nilai pajak yang ditanggung oleh pemerintah ini tidak akan dihitung sebagai penghasilan kena pajak bagi karyawan.
Meski mendapatkan insentif, pihak pemberi kerja tetap memiliki kewajiban untuk membuat bukti potong. Laporan tersebut selanjutnya harus disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




















