Surabaya – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) berencana membuka 15 hingga 18 lowongan kerja di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyatakan bahwa penerima Program Keluarga Harapan (PKH) akan dilibatkan sebagai pengelola atau karyawan di koperasi desa.
“Harapannya di setiap koperasi dapat membuka kesempatan bagi sekitar 15-18 orang dari keluarga penerima manfaat dari tiap desa,” ujar Ferry usai menerima kunjungan Menteri Sosial, Senin (13/4).
Dengan skema ini, Kemenkop UKM memperkirakan sekitar 1,4 juta penerima PKH dapat terserap sebagai tenaga kerja di koperasi desa. Perkiraan ini didasarkan pada asumsi 83 ribu Koperasi Desa yang beroperasi di seluruh Indonesia.
Ferry menekankan bahwa program ini bertujuan membantu KPM keluar dari kategori masyarakat miskin ekstrem. Kemenkop UKM akan segera menerbitkan aturan khusus untuk mempermudah KPM menjadi karyawan di Koperasi Desa.
Selain itu, Kemenkop UKM juga akan menerbitkan aturan baru terkait beban kewajiban.Jakarta – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) berencana membuka 15 hingga 18 lowongan kerja di Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyatakan bahwa penerima Program Keluarga Harapan (PKH) akan dilibatkan sebagai pengelola atau karyawan di koperasi desa.
“Harapannya di setiap koperasi dapat membuka kesempatan bagi sekitar 15-18 orang dari keluarga penerima manfaat dari tiap desa,” ujar Ferry usai menerima kunjungan Menteri Sosial di kantornya, Senin (13/4).
Dengan skema ini, Kemenkop UKM memperkirakan sekitar 1,4 juta penerima PKH dapat terserap sebagai tenaga kerja di koperasi desa. Perkiraan ini didasarkan pada asumsi 83 ribu KDKMP yang beroperasi di seluruh Indonesia.
Ferry menekankan bahwa program ini bertujuan membantu KPM keluar dari kategori masyarakat miskin ekstrem. Kemenkop UKM akan segera menerbitkan aturan khusus untuk mempermudah KPM menjadi karyawan KDKMP.
Selain itu, Kemenkop UKM juga akan menerbitkan aturan baru terkait keringanan beban kewajiban anggota KDKMP dari kalangan KPM.




















