Kereta Tabrak Warga di Rel, KAI Imbau Keselamatan

persen

kecelakaan-di-tabing,-kai-ingatkan-warga-jangan-beraktivitas-di-jalur-kereta
Kecelakaan di Tabing, KAI Ingatkan Warga Jangan Beraktivitas di Jalur Kereta

Padang – Kecelakaan melibatkan Kereta Api (KA) B56A Lembah Anai terjadi di jalur rel KM 15+400 antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing, Sabtu (7/3/2026). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat menyampaikan duka mendalam atas insiden ini.

Menurut keterangan masinis, sebelum kejadian, ia melihat beberapa orang duduk di jalur rel. Klakson (semboyan 35) sudah dibunyikan berulang kali sebagai peringatan.

Namun, orang-orang tersebut tidak segera menjauh, sehingga kecelakaan tak terhindarkan.

Saksi mata mengungkapkan, ada tiga sepeda motor yang berhenti di dekat rel. Beberapa orang duduk di rel, sementara yang lain menunggu temannya bermain futsal.

Klakson KA Lembah Anai terdengar dari arah Padang menuju Stasiun Tabing, namun mereka tidak bergeser.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa lokasi kejadian berada di Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija).

Area ini khusus untuk operasional kereta api dan tertutup untuk umum. Masyarakat dilarang beraktivitas di area tersebut.

Reza menambahkan, perjalanan kereta api dilindungi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) melarang siapapun berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau memindahkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api.

Larangan ini berlaku untuk semua orang, baik perseorangan maupun korporasi.

Ruang manfaat jalur kereta api meliputi jalan rel beserta tanah di sisi kiri dan kanan rel, termasuk ruang di atas dan bawahnya. Area ini hanya untuk pengoperasian kereta api dan merupakan kawasan tertutup untuk umum.

Tindakan menyeret atau mendorong barang tanpa roda melintasi rel juga pelanggaran. Begitu pula penggunaan jalur rel untuk kegiatan lain seperti nongkrong, bermain, berjualan, atau membuang sampah.

Pengecualian hanya berlaku bagi petugas perkeretaapian dengan surat tugas resmi.

“Setiap orang yang melanggar dapat dipidana penjara maksimal tiga bulan atau denda Rp15.000.000,00,” tegas Reza.

PT KAI Divre II Sumbar mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur rel demi keselamatan.

KAI Divre II Sumbar terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan komunitas pecinta kereta api untuk sosialisasi keselamatan. Edukasi juga diberikan kepada pelajar di sekitar jalur rel.

KAI mengapresiasi dukungan masyarakat dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan tertib. Masyarakat dapat melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar rel ke petugas stasiun terdekat.

Rekomendasi