Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperketat perlindungan konsumen di tengah maraknya kejahatan scam yang memanfaatkan celah jaringan telekomunikasi.
Modus penipuan kini semakin canggih, termasuk spoofing, masking, dan penyalahgunaan identitas pelanggan.
Dirjen Ekosistem Digital Kominfo, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan penguatan aturan teknis diperlukan untuk melindungi masyarakat.
“Isu yang paling sering muncul adalah scam call atau panggilan penipuan,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Penipuan ini bisa terjadi melalui telepon, SMS, messenger service, email, dan berbagai saluran lainnya.
Pemerintah akan meminta operator telekomunikasi membangun sistem anti-scam dengan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI).
Sistem ini akan mendeteksi dan mencegah panggilan penipuan secara otomatis.
“Operator harus melindungi pelanggan mereka,” tegas Edwin.
Kominfo juga akan meninjau ulang proses masking dan memetakan alur teknis yang memungkinkan manipulasi identitas nomor.
Perhatian khusus diberikan pada jalur panggilan internasional dan penggunaan Session Initiation Protocol (SIP) Trunk.
Kominfo juga menyoroti celah penyalahgunaan NIK dan KK dalam registrasi SIM card.
Kementerian sedang memfinalisasi kebijakan registrasi berbasis pengenalan wajah (face recognition) bersama Dukcapil.
Skema baru ini akan memastikan nomor seluler hanya aktif jika sesuai dengan identitas pemilik sah.
“Dalam waktu dekat, registrasi berbasis pengenalan wajah yang bekerja sama dengan Dukcapil akan segera dijalankan,” kata Edwin.
Kebijakan ini mendesak karena tingginya peredaran nomor telepon di Indonesia, dengan 500 ribu hingga satu juta nomor baru diaktivasi setiap hari.
Kominfo menegaskan keamanan pengguna adalah tanggung jawab bersama pemerintah dan industri.





















